Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Kali ini, Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis (MZK), dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (12/1/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji yang telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Muzaki hadir memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Muzaki diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dimintai keterangan seputar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
“Pemeriksaan saksi MZK dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi kepada awak media.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Kasus bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, saat Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai ketentuan undang-undang, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Atas temuan tersebut, KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum serta tengah menelusuri kemungkinan aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus.













