• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Penunggak Mulai 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 January 2026
in Nasional
Tiga Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Penunggak Mulai 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Sejumlah pemerintah daerah mulai menggulirkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku STNK tanpa dibebani denda keterlambatan maupun sanksi administrasi lainnya.

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah untuk menghapus atau mengurangi kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Selain bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Memasuki awal 2026, tercatat sedikitnya tiga provinsi yang resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Bali, Aceh, dan Sulawesi Tenggara, dengan aturan dan sasaran yang berbeda.

Di Provinsi Bali, keringanan pajak kendaraan diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 5 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 8 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, serta 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Selain potongan tersebut, wajib pajak yang tercatat patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak memperoleh diskon tambahan. Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan potongan sebesar 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh diskon 5 persen.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berjalan sejak 2025 dan diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Program tersebut mencakup penghapusan seluruh tunggakan pokok PKB, kecuali pajak tahun berjalan untuk kendaraan yang akan dimutasikan keluar daerah, pembebasan denda administrasi, serta penghapusan pajak progresif.

Adapun di Provinsi Sulawesi Tenggara, pemutihan pajak kendaraan dikhususkan bagi pelajar dan mahasiswa. Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pemerintah menghapus denda serta tunggakan pokok PKB hingga tahun 2024 bagi kelompok tersebut. Program ini berlaku hingga April 2026 dengan ketentuan melampirkan KTP, STNK, BPKB, serta kartu pelajar atau mahasiswa.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Bali Aceh Sulawesi tenggaraketerlambatanMetapos.idPADPajakprogresifSTNK
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

El Clasico Indonesia Kembali! Persib Tantang Persija di Laga Perdana Musim Ini

El Clasico Indonesia Kembali! Persib Tantang Persija di Laga Perdana Musim Ini

by Taufik Hidayat
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Laga sarat gengsi bertajuk El Clasico Indonesia kembali hadir pada akhir pekan ini. Persib Bandung akan menjamu...

Jalur Menuju Pondok Saladah Papandayan Tertutup Longsor, Pendaki Diminta Menghindar

Jalur Menuju Pondok Saladah Papandayan Tertutup Longsor, Pendaki Diminta Menghindar

by Taufik Hidayat
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Longsor dilaporkan terjadi di kawasan Gunung Papandayan, Garut, Jawa Barat. Akibat kejadian tersebut, jalur pendakian menuju sejumlah...

Belum Ada Kepastian BSU 2026, Kemnaker Peringatkan Potensi Penipuan

Belum Ada Kepastian BSU 2026, Kemnaker Peringatkan Potensi Penipuan

by Taufik Hidayat
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah...

Prabowo Terkejut Hitung Medali Emas Martina Ayu di SEA Games 2025

Prabowo Terkejut Hitung Medali Emas Martina Ayu di SEA Games 2025

by Taufik Hidayat
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Prestasi luar biasa atlet Indonesia, Martina Ayu, di SEA Games 2025 sukses menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto....

Next Post
Istana Merespons Kritik Publik soal Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Istana Merespons Kritik Publik soal Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Recommended.

Pengembangan Sport Tourism

Pengembangan Sport Tourism

10 September 2023
Bank Mandiri Catat Lonjakan 10 Kali Lipat di Livin’ Investasi, Dorong Akselerasi Keuangan Digital

Bank Mandiri Catat Lonjakan 10 Kali Lipat di Livin’ Investasi, Dorong Akselerasi Keuangan Digital

7 March 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini