Thursday, July 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Guru Besar UGM: Kebijakan Chromebook Nadiem Bersifat Darurat, Bukan Tindak Pidana

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
8 January 2026
in Hukum & Kriminal
Guru Besar UGM: Kebijakan Chromebook Nadiem Bersifat Darurat, Bukan Tindak Pidana

Metapos.id, Jakarta – Proses gelar perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, masih menjadi sorotan publik. Pada Kamis (8/1), persidangan lanjutan kasus tersebut kembali digelar. Menyikapi polemik yang berkembang, Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus penulis buku Pola dan Akar Korupsi, Prof. Dr. Etty Indriati, menyampaikan pandangan kritis mengenai konteks kebijakan pengadaan Chromebook yang dinilainya kerap terabaikan.

 

BACA JUGA

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap

Prof. Etty menekankan bahwa kebijakan pengadaan perangkat tersebut lahir di tengah situasi luar biasa, yakni masa pandemi COVID-19, ketika sektor pendidikan menghadapi tekanan besar akibat pembelajaran jarak jauh. Dalam kondisi darurat seperti itu, pengambilan keputusan cepat merupakan bagian dari kewenangan dan tanggung jawab seorang menteri.

 

Menurutnya, pilihan terhadap Chromebook memiliki dasar yang kuat, baik secara fungsional maupun dari perspektif pendidikan. Ia mencontohkan penerapan Chromebook di sistem pendidikan Amerika Serikat, terutama untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

 

“Chromebook memungkinkan pengawasan aktivitas siswa secara langsung oleh guru. Pihak administrator juga dapat mengendalikan sistem secara menyeluruh, termasuk memblokir akses ke konten negatif seperti pornografi dan judi online. Ini aspek penting dalam perlindungan peserta didik,” jelas Prof. Etty.

 

Ia mengakui bahwa Chromebook memiliki keterbatasan, seperti ketergantungan pada koneksi internet yang stabil serta ketidakmampuan menjalankan aplikasi berat. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak mengurangi relevansinya sebagai perangkat pembelajaran dasar. “Untuk kebutuhan pendidikan sekolah, perangkat ini sudah lebih dari cukup,” tambahnya.

 

Lebih jauh, Prof. Etty mengingatkan risiko jangka panjang apabila kebijakan administratif yang sah terus diseret ke ranah pidana tanpa dasar pembuktian yang kuat. Ia menilai hal tersebut dapat menciptakan ketakutan di kalangan pejabat publik untuk berinovasi.

 

“Jika setiap kebijakan strategis mudah dikriminalisasi, maka pejabat eksekutif akan ragu mengambil keputusan. Dampaknya, proses inovasi dan perbaikan sistem justru terhambat,” tegasnya.

 

Sebagai akademisi yang mendalami isu korupsi, Prof. Etty menekankan bahwa tolok ukur utama dalam menilai tindak pidana korupsi adalah adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu. Prinsip follow the money menjadi kunci dalam pembuktian.

 

“Jika tidak ditemukan aliran dana yang mengalir kepada Nadiem Makarim, maka tidak ada unsur korupsi. Ini adalah kebijakan publik yang berada dalam ranah tanggung jawab menteri, bukan tindakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

 

Ia berharap program pengadaan Chromebook tidak serta-merta dihentikan, mengingat manfaatnya dalam mendukung digitalisasi pendidikan nasional. Namun, ia juga menegaskan pentingnya pengawasan anggaran secara ketat agar akuntabilitas tetap terjaga tanpa mengorbankan ruang inovasi kebijakan.

Tags: Chromebookisu korupsiMantan Menteri PendidikanMetapos.idNadiem Makarim
Previous Post

Perkuat Profesi Akuntan, GIAR Nilai Gen Z Punya Peluang Besar di Era Transparansi

Next Post

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

Related Posts

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan
Hukum & Kriminal

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

7 July 2026
Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap
Hukum & Kriminal

Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap

6 July 2026
Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan
Hukum & Kriminal

Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan

3 July 2026
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar
Hukum & Kriminal

Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar

2 July 2026
Pesawat Airbus A321 Alami Insiden di Udara, Investigasi Resmi Digelar
Hukum & Kriminal

Penembakan Massal di Panti Remaja Eropa Tewaskan 6 Orang

30 June 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan

28 June 2026
Next Post
Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini