• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka atas Laporan Dokter Detektif

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 January 2026
in Hukum & Kriminal
Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka atas Laporan Dokter Detektif
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee sejak 15 Desember 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/1).

Meski telah menetapkan status hukum tersebut, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun peran yang diduga dilakukan Richard Lee dalam perkara tersebut.
Reonald mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026.

“Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada informasi terkait kepastian kehadirannya,” katanya.

Di sisi lain, Richard Lee juga tercatat melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Doktif. Ia hanya dikenakan kewajiban wajib lapor lantaran pasal yang disangkakan berupa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal dua tahun.

Selain proses hukum, kepolisian juga mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Pemanggilan mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: Dokter DetektifKesehatanMetapos.idpelanggaranPolda Metro JayaRichard LeeUUD ITE
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

by Taufik Hidayat
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komika sekaligus kreator konten Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU)...

Istana Merespons Kritik Publik soal Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Istana Merespons Kritik Publik soal Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

by Taufik Hidayat
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons kritik publik terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan...

Tiga Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Penunggak Mulai 2026

Tiga Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Penunggak Mulai 2026

by Taufik Hidayat
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Sejumlah pemerintah daerah mulai menggulirkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2026. Melalui kebijakan...

Pramono Anung Tegaskan UMP DKI Jakarta 2026 Ditentukan Melalui Kesepakatan Bersama

Pramono Anung Tegaskan UMP DKI Jakarta 2026 Ditentukan Melalui Kesepakatan Bersama

by Taufik Hidayat
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons aksi demonstrasi buruh yang kembali berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat,...

Next Post
Tolak Penetapan UMSK, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Bakal Gelar Aksi di Istana

Tolak Penetapan UMSK, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Bakal Gelar Aksi di Istana

Recommended.

Direksi Tersandung Kasus Suap, Ini Penjelasan Harita Nickel

Direksi Tersandung Kasus Suap, Ini Penjelasan Harita Nickel

27 December 2023
Bank BTN Gelar Pelatihan BTN Santri Developer

Bank BTN Gelar Pelatihan BTN Santri Developer

30 October 2023

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini