Monday, May 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 January 2026
in Hukum & Kriminal
Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak bersifat luas dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Ketentuan tersebut diberlakukan dengan pembatasan ketat, baik dari sisi lembaga yang dilindungi maupun mekanisme penindakannya.

Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, penyusunan pasal tersebut mengacu pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan sejumlah pasal serupa dalam KUHP lama.

BACA JUGA

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan

Eddy menuturkan, KUHP baru memberikan pembatasan yang jauh lebih sempit dibandingkan aturan sebelumnya. Jika dalam KUHP lama penghinaan terhadap banyak pejabat negara dapat dipidana, kini perlindungan hanya diberikan kepada enam lembaga negara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan. Dengan demikian, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang bersangkutan, bukan dari pihak lain.

Menurut Eddy, pengaturan tersebut bertujuan menjaga martabat dan kewibawaan lembaga negara tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Pemerintah dan DPR, kata dia, menyusun ketentuan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Menanggapi kekhawatiran publik di media sosial yang menyebut KUHP dan KUHAP baru berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pejabat, pemerintah menegaskan hal tersebut tidak benar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada satu pun pasal yang melarang masyarakat mengkritik pemerintah atau lembaga negara.

Yusril menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kritik yang disampaikan secara sah tidak dapat dipidana.

Tags: berpendapatEdward Omar Sharif HiariejKUHPLembagamembatasiMetapos.idpenghinaanWakil Menteri Hukum
Previous Post

Pengadilan Pakistan Vonis Penjara Seumur Hidup Sejumlah Jurnalis Terkait Kerusuhan 2023

Next Post

Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

Related Posts

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung
Hukum & Kriminal

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

22 May 2026
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD
Hukum & Kriminal

Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan

22 May 2026
Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka

22 May 2026
Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim
Hukum & Kriminal

Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim

20 May 2026
Cekcok Saat Bertugas, Petugas PPSU Jadi Korban Penusukan di Jatinegara
Hukum & Kriminal

Cekcok Saat Bertugas, Petugas PPSU Jadi Korban Penusukan di Jatinegara

20 May 2026
Buronan Narkoba Pak Cik Diduga Oplas Wajah untuk Hindari Kejaran Polisi
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba Pak Cik Diduga Oplas Wajah untuk Hindari Kejaran Polisi

20 May 2026
Next Post
Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini