Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak bersifat luas dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Ketentuan tersebut diberlakukan dengan pembatasan ketat, baik dari sisi lembaga yang dilindungi maupun mekanisme penindakannya.
Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, penyusunan pasal tersebut mengacu pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan sejumlah pasal serupa dalam KUHP lama.
Eddy menuturkan, KUHP baru memberikan pembatasan yang jauh lebih sempit dibandingkan aturan sebelumnya. Jika dalam KUHP lama penghinaan terhadap banyak pejabat negara dapat dipidana, kini perlindungan hanya diberikan kepada enam lembaga negara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan. Dengan demikian, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang bersangkutan, bukan dari pihak lain.
Menurut Eddy, pengaturan tersebut bertujuan menjaga martabat dan kewibawaan lembaga negara tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Pemerintah dan DPR, kata dia, menyusun ketentuan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Menanggapi kekhawatiran publik di media sosial yang menyebut KUHP dan KUHAP baru berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pejabat, pemerintah menegaskan hal tersebut tidak benar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada satu pun pasal yang melarang masyarakat mengkritik pemerintah atau lembaga negara.
Yusril menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kritik yang disampaikan secara sah tidak dapat dipidana.














