Thursday, April 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Ekbis

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Kurang Cocok Diterapkan di Jabodetabek

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
4 January 2023
in Ekbis
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Kurang Cocok Diterapkan di Jabodetabek

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah tengah merampungkan aturan pemberian insentif bagi pembelian kendaraan listrik.

Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai insentif kendaraan listrik kurang cocok bila diterapkan di Jabodetabek.

BACA JUGA

Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka

PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif

“Di tengah upaya memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, kebijakan ini kontra produktif jika diberikan kepada sejumlah pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik, dampaknya akan menambah kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Rabu, 4 Januari.

Menurut Djoko, seharusnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut mendukung upaya pembenahan transportasi umum yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di kawasan perkotaan.

Sebab, insentif kendaraan listrik ini dianggap lebih tepat, bila diterapkan di daerah-daerah yang memang kesulitan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kementerian Perindustrian seharusnya turut mendukung upaya pembenahan transportasi umum yang sedang dilakukan Kementerian Perhubungan di kawasan perkotaan dengan menggunakan bus listrik, dan kendaraan konversi atau sepeda motor listrik di daerah sulit mendapatkan BBM,” ujar Djoko.

Dikatakan Djoko, angkutan pengumpan atau feeder dari kawasan Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek) menuju stasiun KRL Jabodetabek dapat menggunakan kendaraan umum listrik yang masih mendapatkan insentif pemerintah.

“Subsidi tepat sasaran harus terus diupayakan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi pengguna transportasi umum,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, pemerintah akan memberi insentif untuk pembelian bus listrik guna mendukung ekosistem kendaraan listrik nasional.

“Bus listrik pasti dapat insentif, karena ini adalah kendaraan publik yang tentu juga menjadi perhatian kami,” kata Agus dalam acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dan Seminar Outlook Industri 2023 di Jakarta, Selasa, 27 Desember.

Meski begitu, kata Agus, pemerintah belum menjelaskan secara gamblang besaran insentif untuk bus listrik, termasuk skema pemberian subsidi kendaraan tersebut.

Namun, sebagai gambaran, Menperin menyebut rata-rata harga pembelian satu unit bus listrik sekitar Rp1,3 miliar.

Pembahasan mengenai rencana insentif pembelian bus listrik dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Sebab, bus listrik biasanya dibeli oleh pelanggan korporat atau pemerintah daerah (Pemda) untuk digunakan sebagai kendaraan operasional ataupun transportasi umum.

Hal ini berbeda dengan insentif mobil dan sepeda motor listrik yang diberikan langsung ke konsumen masyarakat.

Tags: InsentifKendaraan listrikMetapos.id
Previous Post

Pemerintah Keluarkan Dana Rp45,8 Triliun untuk Tanggung BPJS 96,7 Juta Warga Miskin Sepanjang 2022

Next Post

Pengawasan Perdagangan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Related Posts

Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka
Ekbis

Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka

15 April 2026
PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif
Ekbis

PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif

15 April 2026
Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik
Ekbis

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

14 April 2026
Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara
Ekbis

Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara

13 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Ekbis

MBG Bukan Sekadar Bantuan, KADIN Nilai Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

11 April 2026
Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi
Ekbis

Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi

10 April 2026
Next Post
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik

Pengawasan Perdagangan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini