Wednesday, May 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

APBN Alokasikan Rp60 Triliun untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 December 2025
in Nasional
APBN Alokasikan Rp60 Triliun untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Metapos.id, Jakarta– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari penerimaan pajak masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp60 triliun untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil penyitaan lahan dan tindak pidana korupsi senilai Rp6,62 triliun di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H

Menanggapi pertanyaan terkait sumber pendanaan rehabilitasi pascabencana, Purbaya menegaskan bahwa anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBN.

“Ya, itu menggunakan uang masyarakat dari pajak. Kita sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Purbaya, dikutip Jumat (26/12/2025).

Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menekankan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan anggaran agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan cepat dan efektif. Penyaluran dana akan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Sebagiannya nanti disalurkan melalui BNPB, tergantung pada kebutuhan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatera Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp51 triliun pada Tahun Anggaran 2026. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah langkah fiskal, antara lain melalui reprioritisasi belanja kementerian dan lembaga, relaksasi Transfer ke Daerah (TKD), serta opsi penghapusan utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah terdampak bencana.

Tags: APBNBanjir longsorBNPBMetapos.idPurbayarehabilitasirekonstruksiSumatra
Previous Post

Libur Sekolah Hemat di Jakarta, Ini Deretan Tempat Wisata Murah dengan Tiket Mulai Rp2 Ribuan

Next Post

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Related Posts

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi
Nasional

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi

12 May 2026
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H
Nasional

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H

12 May 2026
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H
Nasional

Bahlil Laporkan Kesiapan BBM dan LPG ke Prabowo di Istana Merdeka

12 May 2026
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Malapraktik di RS Berinisial S Tahun 2026
Nasional

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Malapraktik di RS Berinisial S Tahun 2026

12 May 2026
Huawei Dikabarkan Kembangkan Smartphone dengan Baterai Jumbo di Atas 10.000 mAh
Nasional

Jelang Idul Adha, Kementan Tingkatkan Pengawasan Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan

12 May 2026
BMKG Pastikan Gempa 2,8 di Blitar Tidak Picu Tsunami
Nasional

BMKG Pastikan Gempa 2,8 di Blitar Tidak Picu Tsunami

12 May 2026
Next Post
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini