Wednesday, August 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

APBN Alokasikan Rp60 Triliun untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 December 2025
in Nasional
APBN Alokasikan Rp60 Triliun untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Metapos.id, Jakarta– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari penerimaan pajak masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp60 triliun untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil penyitaan lahan dan tindak pidana korupsi senilai Rp6,62 triliun di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

Menanggapi pertanyaan terkait sumber pendanaan rehabilitasi pascabencana, Purbaya menegaskan bahwa anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBN.

“Ya, itu menggunakan uang masyarakat dari pajak. Kita sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Purbaya, dikutip Jumat (26/12/2025).

Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menekankan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan anggaran agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan cepat dan efektif. Penyaluran dana akan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Sebagiannya nanti disalurkan melalui BNPB, tergantung pada kebutuhan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan kebutuhan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatera Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp51 triliun pada Tahun Anggaran 2026. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah langkah fiskal, antara lain melalui reprioritisasi belanja kementerian dan lembaga, relaksasi Transfer ke Daerah (TKD), serta opsi penghapusan utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah terdampak bencana.

Tags: APBNBanjir longsorBNPBMetapos.idPurbayarehabilitasirekonstruksiSumatra
Previous Post

Libur Sekolah Hemat di Jakarta, Ini Deretan Tempat Wisata Murah dengan Tiket Mulai Rp2 Ribuan

Next Post

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Related Posts

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional
Nasional

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional

11 August 2026
Ilustrasi minuman keras
Nasional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

11 August 2026
Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan
Nasional

Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan

11 August 2026
MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba
Nasional

MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba

11 August 2026
aturan baru MBG
Nasional

BGN Tetapkan Batas Konsumsi MBG, Siswa Diminta Tak Bawa Makanan Pulang

11 August 2026
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya
Nasional

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya

11 August 2026
Next Post
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini