Metapos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa pembayaran menggunakan uang tunai rupiah tidak boleh ditolak. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran, baik untuk transaksi, pelunasan kewajiban, maupun kegiatan keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Satu-satunya pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah yang diserahkan.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan lewat akun Instagram Bank Indonesia pada Senin, 22 Desember 2025, BI menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima. BI juga menyampaikan bahwa sistem pembayaran di Indonesia memberi ruang bagi transaksi tunai maupun nontunai, sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan dua pilihan dalam sistem pembayaran, yaitu tunai dan non-tunai. Dengan demikian, masyarakat memiliki kebebasan dalam menentukan metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Masyarakat bebas memilih ingin bertransaksi secara tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan. Pedagang juga memiliki pilihan. Namun yang perlu ditegaskan, alat pembayarannya tetap rupiah. QRIS hanyalah sarana atau kanal pembayaran, sementara sumber dananya bisa berasal dari tabungan, uang elektronik, atau kartu kredit, yang seluruhnya tetap menggunakan rupiah,” ujar Filianingsih.
Penegasan dari BI ini disampaikan sebagai respons atas perhatian publik dan pertanyaan warganet terkait insiden penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang lansia di salah satu gerai Roti O di Halte TransJakarta Monas beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut memicu diskusi luas mengenai kewajiban pelaku usaha serta hak konsumen dalam menggunakan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran.














