Saturday, May 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

BI Tegaskan Rupiah Tunai Wajib Diterima, Penolakan Hanya Boleh Jika Diragukan Keasliannya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
23 December 2025
in Ekbis
Bank Indonesia Sebut Nilai Tukar Rupiah Paling Stabil di Dunia

Metapos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa pembayaran menggunakan uang tunai rupiah tidak boleh ditolak. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

BACA JUGA

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran, baik untuk transaksi, pelunasan kewajiban, maupun kegiatan keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Satu-satunya pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah yang diserahkan.

 

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan lewat akun Instagram Bank Indonesia pada Senin, 22 Desember 2025, BI menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima. BI juga menyampaikan bahwa sistem pembayaran di Indonesia memberi ruang bagi transaksi tunai maupun nontunai, sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.

 

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan dua pilihan dalam sistem pembayaran, yaitu tunai dan non-tunai. Dengan demikian, masyarakat memiliki kebebasan dalam menentukan metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

 

“Masyarakat bebas memilih ingin bertransaksi secara tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan. Pedagang juga memiliki pilihan. Namun yang perlu ditegaskan, alat pembayarannya tetap rupiah. QRIS hanyalah sarana atau kanal pembayaran, sementara sumber dananya bisa berasal dari tabungan, uang elektronik, atau kartu kredit, yang seluruhnya tetap menggunakan rupiah,” ujar Filianingsih.

 

Penegasan dari BI ini disampaikan sebagai respons atas perhatian publik dan pertanyaan warganet terkait insiden penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang lansia di salah satu gerai Roti O di Halte TransJakarta Monas beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut memicu diskusi luas mengenai kewajiban pelaku usaha serta hak konsumen dalam menggunakan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran.

Tags: Bank IndonesiaMetapos.idPembayaran TunaiRupiah
Previous Post

Ratusan Penarik Becak Lansia di Solo Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Next Post

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

Related Posts

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah
Ekbis

Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah

5 May 2026
Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau
Ekbis

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

5 May 2026
Next Post
BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini