Wednesday, June 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

BI Tegaskan Rupiah Tunai Wajib Diterima, Penolakan Hanya Boleh Jika Diragukan Keasliannya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
23 December 2025
in Ekbis
Bank Indonesia Sebut Nilai Tukar Rupiah Paling Stabil di Dunia

Metapos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa pembayaran menggunakan uang tunai rupiah tidak boleh ditolak. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

BACA JUGA

BMoney Rayakan Usia ke-5, Kelola Dana Investasi Tembus Rp6 Triliun

KPEI Catat Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2025

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran, baik untuk transaksi, pelunasan kewajiban, maupun kegiatan keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Satu-satunya pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah yang diserahkan.

 

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan lewat akun Instagram Bank Indonesia pada Senin, 22 Desember 2025, BI menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima. BI juga menyampaikan bahwa sistem pembayaran di Indonesia memberi ruang bagi transaksi tunai maupun nontunai, sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.

 

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan dua pilihan dalam sistem pembayaran, yaitu tunai dan non-tunai. Dengan demikian, masyarakat memiliki kebebasan dalam menentukan metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

 

“Masyarakat bebas memilih ingin bertransaksi secara tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan. Pedagang juga memiliki pilihan. Namun yang perlu ditegaskan, alat pembayarannya tetap rupiah. QRIS hanyalah sarana atau kanal pembayaran, sementara sumber dananya bisa berasal dari tabungan, uang elektronik, atau kartu kredit, yang seluruhnya tetap menggunakan rupiah,” ujar Filianingsih.

 

Penegasan dari BI ini disampaikan sebagai respons atas perhatian publik dan pertanyaan warganet terkait insiden penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang lansia di salah satu gerai Roti O di Halte TransJakarta Monas beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut memicu diskusi luas mengenai kewajiban pelaku usaha serta hak konsumen dalam menggunakan uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran.

Tags: Bank IndonesiaMetapos.idPembayaran TunaiRupiah
Previous Post

Ratusan Penarik Becak Lansia di Solo Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Next Post

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

Related Posts

BMoney Rayakan Usia ke-5, Kelola Dana Investasi Tembus Rp6 Triliun
Ekbis

BMoney Rayakan Usia ke-5, Kelola Dana Investasi Tembus Rp6 Triliun

23 June 2026
KPEI Catat Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2025
Ekbis

KPEI Catat Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2025

23 June 2026
BTN Perluas Kolaborasi dengan Pemkab Samosir, Dukung UMKM hingga Layanan Publik
Ekbis

BTN Perluas Kolaborasi dengan Pemkab Samosir, Dukung UMKM hingga Layanan Publik

22 June 2026
Pendidikan Luar Negeri Makin Mahal, Orang Tua Perlu Siapkan Strategi Keuangan
Ekbis

Pendidikan Luar Negeri Makin Mahal, Orang Tua Perlu Siapkan Strategi Keuangan

22 June 2026
Warga China Mulai Tinggalkan Nobar Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Ekbis

Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Korea Selatan, Ini Penyebabnya

22 June 2026
Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Balikpapan Urus NIB hingga Sertifikat Halal
Ekbis

Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Balikpapan Urus NIB hingga Sertifikat Halal

21 June 2026
Next Post
BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini