• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, December 13, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Teken Peraturan Baru, Polisi Aktif Dapat Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga Meski Ada Putusan MK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 December 2025
in Nasional
Kapolri Teken Peraturan Baru, Polisi Aktif Dapat Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga Meski Ada Putusan MK
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga di luar institusi Polri.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi merupakan penugasan pada jabatan tertentu dengan melepaskan jabatan mereka di internal Polri. Pasal 2 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), penugasan dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (2) merinci 17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota Polri, antara lain:

Kemenko Polhukam

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian ATR/BPN

Lemhannas

OJK

PPATK

BNN

BNPT

BIN

BSSN

KPK

Penugasan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun non-manajerial, sesuai Pasal 3 Ayat (2). Pada Ayat (4) dinyatakan bahwa jabatan yang dapat ditempati harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.

Konteks Putusan MK

Peraturan ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025, hanya berselang waktu singkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait jabatan sipil bagi polisi aktif.

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 merupakan syarat wajib untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

MK menilai bahwa frasa tambahan dalam penjelasan pasal tersebut, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, justru menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN. MK menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh memuat norma yang bertentangan dengan batang tubuh undang-undang.

Respons Pejabat dan Kompolnas

Hingga berita ini dimuat, Divisi Humas Polri belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait peraturan baru tersebut. Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan belum mengetahui adanya peraturan tersebut.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: jabatanKapolrikementerian.luar strukturMetapos.idMKpenugasan
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

UMP 2026 Belum Diumumkan hingga Pertengahan Desember, Menaker Minta Publik Menunggu

UMP 2026 Belum Diumumkan hingga Pertengahan Desember, Menaker Minta Publik Menunggu

by Taufik Hidayat
13 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum...

Forum Kiai NU Jawa Wacanakan Kepengurusan PBNU Alternatif Jika MLB Belum Digelar

Forum Kiai NU Jawa Wacanakan Kepengurusan PBNU Alternatif Jika MLB Belum Digelar

by Taufik Hidayat
13 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Forum Kiai Nahdlatul Ulama (NU) Jawa mewacanakan pembentukan kepengurusan alternatif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) apabila Musyawarah...

Gagal Antar Timnas Indonesia U-22 ke Semifinal SEA Games 2025, Jens Raven Minta Maaf

Gagal Antar Timnas Indonesia U-22 ke Semifinal SEA Games 2025, Jens Raven Minta Maaf

by Taufik Hidayat
13 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Penyerang Timnas Indonesia U-22, Jens Raven, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia setelah skuad Garuda Muda gagal...

Konflik Lama Perbatasan Thailand–Kamboja Kembali Mencuat di Kuil Preah Vihear

Konflik Lama Perbatasan Thailand–Kamboja Kembali Mencuat di Kuil Preah Vihear

by Taufik Hidayat
13 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Situasi di perbatasan Thailand dan Kamboja kembali memanas seiring meningkatnya ketegangan di sekitar kawasan Candi Preah Vihear....

Next Post
Tragedi Kebakaran Terra Drone Indonesia Sorotan Publik Usai Isu Kaitan dengan Banjir Sumatra

Tragedi Kebakaran Terra Drone Indonesia Sorotan Publik Usai Isu Kaitan dengan Banjir Sumatra

Recommended.

BSI Resmikan Masjid di Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi

BSI Resmikan Masjid di Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi

18 March 2023
Antisipasi Elnino, Badan Pangan Nasional Perkuat Stok CPP

Antisipasi Elnino, Badan Pangan Nasional Perkuat Stok CPP

14 June 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini