Sunday, June 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kapolri Teken Peraturan Baru, Polisi Aktif Dapat Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga Meski Ada Putusan MK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 December 2025
in Nasional
Kapolri Teken Peraturan Baru, Polisi Aktif Dapat Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga Meski Ada Putusan MK

Metapos.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga di luar institusi Polri.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi merupakan penugasan pada jabatan tertentu dengan melepaskan jabatan mereka di internal Polri. Pasal 2 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri.

BACA JUGA

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), penugasan dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (2) merinci 17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota Polri, antara lain:

Kemenko Polhukam

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian ATR/BPN

Lemhannas

OJK

PPATK

BNN

BNPT

BIN

BSSN

KPK

Penugasan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun non-manajerial, sesuai Pasal 3 Ayat (2). Pada Ayat (4) dinyatakan bahwa jabatan yang dapat ditempati harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.

Konteks Putusan MK

Peraturan ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025, hanya berselang waktu singkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait jabatan sipil bagi polisi aktif.

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 merupakan syarat wajib untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

MK menilai bahwa frasa tambahan dalam penjelasan pasal tersebut, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, justru menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN. MK menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh memuat norma yang bertentangan dengan batang tubuh undang-undang.

Respons Pejabat dan Kompolnas

Hingga berita ini dimuat, Divisi Humas Polri belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait peraturan baru tersebut. Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan belum mengetahui adanya peraturan tersebut.

Tags: jabatanKapolrikementerian.luar strukturMetapos.idMKpenugasan
Previous Post

“Dua Anggota Mata Elang di Kalibata Dikeroyok Setelah Menghentikan Pemotor, Satu Tewas dan Satu Luka Kritis”

Next Post

Tragedi Kebakaran Terra Drone Indonesia Sorotan Publik Usai Isu Kaitan dengan Banjir Sumatra

Related Posts

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer
Nasional

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

13 June 2026
MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026
Nasional

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

13 June 2026
Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar
Nasional

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

13 June 2026
Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum
Nasional

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

12 June 2026
Traveloka Hadirkan Promo Schooliday Sale untuk Liburan Keluarga Lebih Hemat
Nasional

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Pengendara Diminta Hindari Sudirman-Thamrin

12 June 2026
Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya
Nasional

Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya

11 June 2026
Next Post

Tragedi Kebakaran Terra Drone Indonesia Sorotan Publik Usai Isu Kaitan dengan Banjir Sumatra

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini