Thursday, September 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Diduga Paksa Napi Muslim Konsumsi Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 December 2025
in Nasional
Diduga Paksa Napi Muslim Konsumsi Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot

Metapos.id, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, telah dicopot dari jabatannya. Tindakan ini diambil setelah muncul laporan dugaan pemaksaan terhadap narapidana Muslim untuk memakan daging anjing saat perayaan ulang tahun di dalam lapas.

Agus menjelaskan, begitu laporan diterima sekitar empat hari sebelumnya, proses penonaktifan langsung dilakukan. Saat ini CS menjalani pemeriksaan etik yang ditangani Ditjen Pemasyarakatan.

BACA JUGA

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf

Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Jurnalis

“Sudah kami copot, dan sejak informasi masuk langsung kami tindak lanjuti,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan bahwa alasan adanya acara ulang tahun tidak dapat dijadikan dalih untuk tindakan yang melanggar keyakinan agama warga binaan. Pemerintah, tegasnya, tidak memberikan toleransi terhadap perilaku yang merendahkan hak beragama.

Pemeriksaan awal terhadap CS dilakukan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dan digantikan oleh pelaksana tugas Kalapas Enemawira. Keesokan harinya, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan dan menggelar sidang kode etik di Jakarta.

Sanksi akan dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Kasus ini pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap keyakinan agama narapidana. Ia menegaskan bahwa perilaku demikian dapat masuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan Pasal 156, 156a, 335, hingga 351 KUHP, serta melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Narapidana tetap memiliki martabat dan hak asasi manusia yang wajib dijaga. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dalam bentuk apa pun,” ujar Mafirion.

Tags: Agus AndriantodicopotDitjenpasKomisi XIII DPRMetapos.idnarapidana
Previous Post

Persib Tantang Borneo: Laga Penentu Persaingan Menuju Puncak Klasemen

Next Post

Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

Related Posts

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf
Nasional

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf

10 September 2026
Memasuki hari ketiga, Tim SAR Gabungan memperluas pencarian delapan orang yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda.
Nasional

Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Jurnalis

10 September 2026
BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres untuk mengantisipasi penyalahgunaan zat berbahaya dalam vape.
Nasional

BNN Dorong Larangan Total Rokok Elektrik

10 September 2026
Parpol Berburu Influencer, Seberapa Efektif Dongkrak Suara Pemilih?
Nasional

Parpol Berburu Influencer, Seberapa Efektif Dongkrak Suara Pemilih?

10 September 2026
AHY: Politik Boleh Bersaing, Persatuan Jangan Hilang
Nasional

AHY: Politik Boleh Bersaing, Persatuan Jangan Hilang

10 September 2026
Prabowo Puji Sikap Demokrat Saat Tak Berada di Pemerintahan
Nasional

Prabowo Puji Sikap Demokrat Saat Tak Berada di Pemerintahan

10 September 2026
Next Post
Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini