Monday, October 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dana Desa 2025 Wajib Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 November 2025
in Ekbis
Dana Desa 2025 Wajib Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

Metapos id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan sebagian dana desa tahun anggaran 2025 untuk mendukung pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta efektivitas penyaluran dana desa pada tahun tersebut.

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa di tahun 2025.

BACA JUGA

BEI dan KSEI Perluas Transparansi Kepemilikan Saham

GAPKI Gelar IPOC 2026, Perkuat Peran Sawit bagi Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Gejolak Global

“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025, serta mendukung kebijakan Presiden dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan perubahan atas PMK Nomor 108,” demikian bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan terbaru ini, penyaluran dana desa dibagi menjadi dua tahap:

Tahap I: 60 persen pagu dana desa, wajib digunakan paling lambat Juni 2025.

Tahap II: 40 persen pagu dana desa, dapat digunakan mulai April 2025.

Namun, pencairan tahap II mensyaratkan adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa terkait. Desa wajib melampirkan akta pendirian koperasi atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 Ayat 3 PMK.

Format resmi surat pernyataan dukungan APBDes juga disertakan dalam beleid dan harus ditandatangani oleh kepala desa di atas meterai. PMK ini mulai berlaku sejak 19 September 2025.

Tags: dana desaKoperasimendukungMerah putihPmkPurbaya
Previous Post

Mahkamah Agung Tegaskan Kemenangan Bambang Pranoto dalam Perkara Merek Kutus-Kutus

Next Post

Protes Proses Hukum, Personel Intel Kodim Tinggalkan Gelar Perkara

Related Posts

BEI dan KSEI Perluas Transparansi Kepemilikan Saham
Ekbis

BEI dan KSEI Perluas Transparansi Kepemilikan Saham

9 October 2026
GAPKI Gelar IPOC 2026, Perkuat Peran Sawit bagi Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Gejolak Global
Ekbis

GAPKI Gelar IPOC 2026, Perkuat Peran Sawit bagi Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi di Tengah Gejolak Global

9 October 2026
Penjualan kendaraan BBM di Australia turun 36,2 persen pada September 2026, sementara mobil listrik dan plug-in hybrid mencatat pertumbuhan pesat.
Ekbis

Mobil Listrik Makin Laris, Kendaraan BBM Australia Turun

9 October 2026
OJK Ungkap Dugaan Pidana Perbankan di Mandiri Taspen Purwokerto
Ekbis

OJK Ungkap Dugaan Pidana Perbankan di Mandiri Taspen Purwokerto

8 October 2026
Sejumlah miliarder dunia ternyata tidak menyelesaikan pendidikan tinggi, tetapi berhasil membangun bisnis dengan kekayaan hingga ribuan triliun rupiah.
Ekbis

Putus Kuliah, 10 Miliarder Ini Tajir Melintir

8 October 2026
PT Sepatu Bata Tbk (BATA)
Ekbis

Penjualan Merosot, Presiden Direktur Bata Ajukan Pengunduran Diri

2 October 2026
Next Post
Protes Proses Hukum, Personel Intel Kodim Tinggalkan Gelar Perkara

Protes Proses Hukum, Personel Intel Kodim Tinggalkan Gelar Perkara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini