Metapos id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan sebagian dana desa tahun anggaran 2025 untuk mendukung pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta efektivitas penyaluran dana desa pada tahun tersebut.
Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa di tahun 2025.
“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025, serta mendukung kebijakan Presiden dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan perubahan atas PMK Nomor 108,” demikian bunyi beleid tersebut.
Dalam aturan terbaru ini, penyaluran dana desa dibagi menjadi dua tahap:
Tahap I: 60 persen pagu dana desa, wajib digunakan paling lambat Juni 2025.
Tahap II: 40 persen pagu dana desa, dapat digunakan mulai April 2025.
Namun, pencairan tahap II mensyaratkan adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa terkait. Desa wajib melampirkan akta pendirian koperasi atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 Ayat 3 PMK.
Format resmi surat pernyataan dukungan APBDes juga disertakan dalam beleid dan harus ditandatangani oleh kepala desa di atas meterai. PMK ini mulai berlaku sejak 19 September 2025.













