• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Dana Desa 2025 Wajib Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 November 2025
in Ekbis
Dana Desa 2025 Wajib Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan sebagian dana desa tahun anggaran 2025 untuk mendukung pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta efektivitas penyaluran dana desa pada tahun tersebut.

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa di tahun 2025.

“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025, serta mendukung kebijakan Presiden dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan perubahan atas PMK Nomor 108,” demikian bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan terbaru ini, penyaluran dana desa dibagi menjadi dua tahap:

Tahap I: 60 persen pagu dana desa, wajib digunakan paling lambat Juni 2025.

Tahap II: 40 persen pagu dana desa, dapat digunakan mulai April 2025.

Namun, pencairan tahap II mensyaratkan adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa terkait. Desa wajib melampirkan akta pendirian koperasi atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 Ayat 3 PMK.

Format resmi surat pernyataan dukungan APBDes juga disertakan dalam beleid dan harus ditandatangani oleh kepala desa di atas meterai. PMK ini mulai berlaku sejak 19 September 2025.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: dana desaKoperasimendukungMerah putihPmkPurbaya
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Uang Rp 4,6 Miliar Hangus Saat Distribusi, Menkeu Purbaya: Bank Harus Bertanggung Jawab dan Wajibnya Sudah Diasuransikan

Uang Rp 4,6 Miliar Hangus Saat Distribusi, Menkeu Purbaya: Bank Harus Bertanggung Jawab dan Wajibnya Sudah Diasuransikan

by Taufik Hidayat
21 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Insiden terbakarnya uang tunai sebesar Rp 4,6 miliar di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali memicu perhatian publik....

Kemenkeu Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi, Rupiah Siap Disederhanakan Jadi Lebih Efisien

Kemenkeu Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi, Rupiah Siap Disederhanakan Jadi Lebih Efisien

by Taufik Hidayat
11 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah kembali menghidupkan wacana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah. Gagasan ini tercantum dalam Rencana Strategis...

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Nilai Rp1.000 Akan Jadi Rp1

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Nilai Rp1.000 Akan Jadi Rp1

by Taufik Hidayat
8 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang...

Prabowo Diminta Tak Lindungi Jokowi dan Luhut, Publik Tunggu Ketegasan

Prabowo Diminta Tak Lindungi Jokowi dan Luhut, Publik Tunggu Ketegasan

by Taufik Hidayat
3 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto diminta untuk tidak memberikan perlindungan politik kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan...

Recommended.

IOH dan Mastercard Kerjasama Pembayaran Bertenaga AI

IOH dan Mastercard Kerjasama Pembayaran Bertenaga AI

22 October 2024
UU PPSK Percepat Inovasi Keuangan Finansial

UU PPSK Percepat Inovasi Keuangan Finansial

15 June 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media