Sunday, April 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Ekbis

Dana Desa 2025 Wajib Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 November 2025
in Ekbis
Dana Desa 2025 Wajib Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

Metapos id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan sebagian dana desa tahun anggaran 2025 untuk mendukung pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta efektivitas penyaluran dana desa pada tahun tersebut.

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa di tahun 2025.

BACA JUGA

MBG Bukan Sekadar Bantuan, KADIN Nilai Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi

“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025, serta mendukung kebijakan Presiden dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan perubahan atas PMK Nomor 108,” demikian bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan terbaru ini, penyaluran dana desa dibagi menjadi dua tahap:

Tahap I: 60 persen pagu dana desa, wajib digunakan paling lambat Juni 2025.

Tahap II: 40 persen pagu dana desa, dapat digunakan mulai April 2025.

Namun, pencairan tahap II mensyaratkan adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa terkait. Desa wajib melampirkan akta pendirian koperasi atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 Ayat 3 PMK.

Format resmi surat pernyataan dukungan APBDes juga disertakan dalam beleid dan harus ditandatangani oleh kepala desa di atas meterai. PMK ini mulai berlaku sejak 19 September 2025.

Tags: dana desaKoperasimendukungMerah putihPmkPurbaya
Previous Post

Mahkamah Agung Tegaskan Kemenangan Bambang Pranoto dalam Perkara Merek Kutus-Kutus

Next Post

Protes Proses Hukum, Personel Intel Kodim Tinggalkan Gelar Perkara

Related Posts

Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Ekbis

MBG Bukan Sekadar Bantuan, KADIN Nilai Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

11 April 2026
Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi
Ekbis

Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi

10 April 2026
43 Persen Warga RI Punya Side Hustle, Prudential Soroti Kesehatan Finansial
Ekbis

Prudential Luncurkan Prestige, Fokus pada Layanan Eksklusif dan Terintegrasi

9 April 2026
43 Persen Warga RI Punya Side Hustle, Prudential Soroti Kesehatan Finansial
Ekbis

43 Persen Warga RI Punya Side Hustle, Prudential Soroti Kesehatan Finansial

9 April 2026
Rusia Tawarkan Minyak ke Pertamina di Tengah Lonjakan Harga Global
Ekbis

Wamenkeu Tegaskan BBM Subsidi Tak Naik di Tengah Gejolak Global

9 April 2026
Cara Cek Bansos Online 2026, Mudah Lewat Website dan Aplikasi
Ekbis

Cara Cek Bansos Online 2026, Mudah Lewat Website dan Aplikasi

8 April 2026
Next Post
Protes Proses Hukum, Personel Intel Kodim Tinggalkan Gelar Perkara

Protes Proses Hukum, Personel Intel Kodim Tinggalkan Gelar Perkara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini