Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 November 2025
in Nasional
Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

Metapos.id, Jakarta — Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah lima mahasiswa yang menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi membuka peluang bagi rakyat untuk memecat anggota DPR. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar ketika publik merasa ada aturan yang perlu diuji.

“Itu dinamika yang perlu dibangun. Jika masyarakat merasa ada aturan yang ganjil, mereka berhak mengajukan judicial review,” ujar Bob di kompleks parlemen, Kamis (20/11).

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Menurut Bob, meskipun anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat, posisinya tetap diatur dalam UU MD3 yang menjadikan partai politik sebagai unsur penting dalam pengaturannya. Karena itu, ia menilai kewenangan pemecatan anggota DPR harus dilihat dari kesesuaiannya dengan UUD 1945. “MK pasti mempertimbangkan sepanjang ada relevansi dengan konstitusi,” katanya.

Tanggapan Golkar

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai bahwa aturan pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang (open legal policy), sehingga tidak semestinya diubah lewat putusan MK.

“Saya melihat ini open legal policy, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan meyakini bahwa ketentuan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Kecuali menyangkut tindak pidana. Itu bagian dari open legal policy, jadi tidak bisa dibatalkan MK,” tambahnya.

Sikap PAN

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengingatkan bahwa anggota DPR merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, meskipun dipilih oleh rakyat. Karena itu, proses evaluasi maupun pemberhentian masih berada di bawah kewenangan partai politik.

“Kami di DPR adalah representasi partai politik. Yang berwenang mengevaluasi adalah partai politik,” kata Eddy.

Ia menuturkan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk menilai kinerja wakilnya melalui pemilu atau dengan menyampaikan keberatan kepada partai apabila legislator dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik. “Namun mekanisme dalam undang-undang saat ini tetap berada pada partai politik,” tegasnya.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan judicial review diajukan oleh lima mahasiswa — Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna — terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).

Mereka menilai absennya mekanisme yang memungkinkan konstituen memberhentikan anggota DPR membuat peran pemilih menjadi sekadar prosedural. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi:
“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Tags: DPRmahasiswamemecatMetapos.idMKUU MD3
Previous Post

KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar Kasus Investasi Fiktif Taspen

Next Post

Blusukan di Medan,BTN Housingpreneur Cari Inovator Perumahan

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Blusukan di Medan,BTN Housingpreneur Cari Inovator Perumahan

Blusukan di Medan,BTN Housingpreneur Cari Inovator Perumahan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini