• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 November 2025
in Nasional
Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah lima mahasiswa yang menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi membuka peluang bagi rakyat untuk memecat anggota DPR. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar ketika publik merasa ada aturan yang perlu diuji.

“Itu dinamika yang perlu dibangun. Jika masyarakat merasa ada aturan yang ganjil, mereka berhak mengajukan judicial review,” ujar Bob di kompleks parlemen, Kamis (20/11).

Menurut Bob, meskipun anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat, posisinya tetap diatur dalam UU MD3 yang menjadikan partai politik sebagai unsur penting dalam pengaturannya. Karena itu, ia menilai kewenangan pemecatan anggota DPR harus dilihat dari kesesuaiannya dengan UUD 1945. “MK pasti mempertimbangkan sepanjang ada relevansi dengan konstitusi,” katanya.

Tanggapan Golkar

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai bahwa aturan pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang (open legal policy), sehingga tidak semestinya diubah lewat putusan MK.

“Saya melihat ini open legal policy, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan meyakini bahwa ketentuan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Kecuali menyangkut tindak pidana. Itu bagian dari open legal policy, jadi tidak bisa dibatalkan MK,” tambahnya.

Sikap PAN

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengingatkan bahwa anggota DPR merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, meskipun dipilih oleh rakyat. Karena itu, proses evaluasi maupun pemberhentian masih berada di bawah kewenangan partai politik.

“Kami di DPR adalah representasi partai politik. Yang berwenang mengevaluasi adalah partai politik,” kata Eddy.

Ia menuturkan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk menilai kinerja wakilnya melalui pemilu atau dengan menyampaikan keberatan kepada partai apabila legislator dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik. “Namun mekanisme dalam undang-undang saat ini tetap berada pada partai politik,” tegasnya.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan judicial review diajukan oleh lima mahasiswa — Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna — terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).

Mereka menilai absennya mekanisme yang memungkinkan konstituen memberhentikan anggota DPR membuat peran pemilih menjadi sekadar prosedural. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi:
“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: DPRmahasiswamemecatMetapos.idMKUU MD3
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Israel Gempur Iran, DPR Desak Pemerintah RI Ambil Posisi Jelas

Israel Gempur Iran, DPR Desak Pemerintah RI Ambil Posisi Jelas

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil sikap resmi yang tegas dan...

Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Jadi Andalan Baru Mudik Lebaran 2026

Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Jadi Andalan Baru Mudik Lebaran 2026

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat terus mematangkan berbagai strategi untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik...

Iran Digempur Serangan Udara, Kemlu RI Minta WNI Tetap Siaga

Iran Digempur Serangan Udara, Kemlu RI Minta WNI Tetap Siaga

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI mengeluarkan imbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran agar...

Aturan Umrah Ramadhan Diperketat, Penyelenggara Travel Indonesia Wajib Menyesuaikan Paket

Aturan Umrah Ramadhan Diperketat, Penyelenggara Travel Indonesia Wajib Menyesuaikan Paket

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan terbaru bagi jemaah umrah pada puncak musim Ramadhan 1447 H. Regulasi tersebut...

Next Post
Blusukan di Medan,BTN Housingpreneur Cari Inovator Perumahan

Blusukan di Medan,BTN Housingpreneur Cari Inovator Perumahan

Recommended.

Kebijakan PPN 12 Persen Dinilai akan Buat Pertumbuhan Ekonomi RI Terkontraksi

Banggar: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen di 2025 Belum Tentu Terjadi

20 September 2024
Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Minta Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Minta Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

12 June 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini