Wednesday, May 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Oknum AKBP B Ditahan Usai Kasus Tewasnya Dosen Di Semarang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 November 2025
in Nasional
Oknum AKBP B Ditahan Usai Kasus Tewasnya Dosen Di Semarang

Metapos.id, Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan langkah tegas terhadap seorang perwira menengah Polri berinisial AKBP B terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu (19/11/2025) sore hingga malam, Bidpropam memutuskan menempatkan AKBP B dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

BACA JUGA

Kodam Jaya Turun Patroli Bersama Polisi, Mabes TNI Bantah Ada Operasi Khusus Begal

Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim

Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti 11 personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

Dugaan Pelanggaran Etik

Dari pemeriksaan, AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah. Wanita tersebut diketahui sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Semarang dan ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Propam: Proses Harus Objektif

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan patsus dilakukan untuk menjaga agar proses pemeriksaan berlangsung objektif dan profesional.

Penempatan khusus ini bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Langkah ini memastikan proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Jateng berkomitmen bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ujarnya.

Tags: berinisial AKBP BDosenEtik ProfesiMetapos.idperwiraPolda Jawa Tengah
Previous Post

Dorong Inklusi Keuangan Syariah, Prudential Syariah Gandeng Dua Kampus Besar di Purwokerto

Next Post

Gagal Bakar Al-Qur’an di Dearborn, Aktivis Pro-Zionis AS Dipukul Pemuda Muslim

Related Posts

Kodam Jaya Turun Patroli Bersama Polisi, Mabes TNI Bantah Ada Operasi Khusus Begal
Nasional

Kodam Jaya Turun Patroli Bersama Polisi, Mabes TNI Bantah Ada Operasi Khusus Begal

27 May 2026
Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim
Nasional

Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim

27 May 2026
Moto3 Italia 2026: Jadwal Balapan Veda Ega di Mugello
Nasional

BRIN Ungkap Besarnya Potensi Penemuan Spesies Baru di Indonesia

27 May 2026
Moto3 Italia 2026: Jadwal Balapan Veda Ega di Mugello
Nasional

Basarnas Evakuasi Pendaki Malaysia Cedera di Gunung Rinjani

27 May 2026
Moto3 Italia 2026: Jadwal Balapan Veda Ega di Mugello
Nasional

Hari Raya Idul Adha, Layanan Transjakarta Mulai Beroperasi Pukul 09.00 WIB

27 May 2026
Salat Idul Adha 2026 di Istiqlal, Jemaah Wajib Pahami Aturan dan Akses Gerbang Masuk
Nasional

Salat Idul Adha 2026 di Istiqlal, Jemaah Wajib Pahami Aturan dan Akses Gerbang Masuk

26 May 2026
Next Post
Gagal Bakar Al-Qur’an di Dearborn, Aktivis Pro-Zionis AS Dipukul Pemuda Muslim

Gagal Bakar Al-Qur’an di Dearborn, Aktivis Pro-Zionis AS Dipukul Pemuda Muslim

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini