• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Investor Makin Ragu pada Keberlanjutan Proyek

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 November 2025
in Nasional
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Investor Makin Ragu pada Keberlanjutan Proyek
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan pemberian hak guna usaha (HGU) sampai 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terbit pada era Presiden Joko Widodo. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU IKN.

Selain HGU, MK juga membatalkan ketentuan hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) yang sebelumnya dapat diberikan hingga 160 tahun melalui mekanisme dua siklus. Putusan ini menghilangkan skema pemberian hak jangka panjang bagi investor di kawasan IKN.

Batasan Baru dari MK

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai pemberian hak atas tanah dalam durasi yang sangat panjang membuat negara kehilangan kemampuan evaluasi berkala. Padahal, UUPA mensyaratkan pemerintah harus mampu menilai kembali penggunaan tanah demi fungsi sosial dan kepentingan publik.

Direktur Hukum CELIOS, Mhd Zakiul Fikri, mengatakan putusan MK menegaskan kembali prinsip bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas tanah. Setelah putusan ini, masa HGU di IKN dibatasi menjadi maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun sehingga total maksimum 95 tahun.

Ia menilai skema dua siklus 190 tahun berpotensi membuat negara kehilangan fleksibilitas, yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, aturan jangka panjang tersebut dinilai memperburuk posisi masyarakat lokal dan masyarakat adat. Data AMAN menunjukkan 301 konflik wilayah adat terjadi pada 2018–2022, dengan 20 ribu warga adat terdampak pembangunan IKN.

Apakah Investor Tertarik ke IKN?

Fikri juga menyebut alasan pemerintah bahwa jangka waktu panjang menarik investor tidak sepenuhnya tepat. Realisasi investasi swasta di IKN hingga Mei 2025 baru mencapai 14 persen dari target 80 persen, dan mayoritas berasal dari dalam negeri. Menurutnya, investor lebih membutuhkan kepastian hukum serta minimnya risiko sengketa, bukan durasi hak yang sangat panjang.

Peneliti CORE Indonesia, Azhar Syahida, menilai investor mempertimbangkan dua hal utama sebelum masuk ke IKN: potensi keuntungan dan keberlanjutan proyek. Dua faktor ini dinilai belum cukup kuat.

Azhar menilai sejak awal proyek pemindahan ibu kota tampak terburu-buru dengan minim kajian, berbeda dengan negara lain seperti Australia yang melalui proses panjang sebelum memindahkan ibu kota ke Canberra. Selain itu, perubahan prioritas politik membuat investor ragu, terlebih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, proyek IKN dinilai tidak lagi menjadi fokus utama.

“Ini pertanyaan fundamental bagi investor,” ujar Azhar. Menurutnya, ketidakpastian kebijakan serta isu lingkungan dan sosial yang terus muncul turut memperburuk persepsi investor terhadap megaproyek ini.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
lynda course free download
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: HGUIKNInvestorJoko WidodomembatalkanMetapos.id
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Jumat Agung 2026: Penghayatan Pemeran Jalan Salib Sentuh Hati Umat

Jumat Agung 2026: Penghayatan Pemeran Jalan Salib Sentuh Hati Umat

by Taufik Hidayat
3 April 2026
0

Metapos.id - Jakarta — Pertunjukan Jalan Salib Kreatif di Gereja Katedral Jakarta memikat perhatian umat pada Jumat Agung 2026. Tak...

Harga Batu Bara Naik, Didorong Lonjakan Harga Energi Global

Harga Batu Bara Naik, Didorong Lonjakan Harga Energi Global

by Aulia Fitrie
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Harga batu bara naik setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Oleh karena itu, harga...

Desakan Trump ke NATO, Kritik Sekutu dan Dorong Pengamanan Selat Hormuz

Desakan Trump ke NATO, Kritik Sekutu dan Dorong Pengamanan Selat Hormuz

by Desti Dwi Natasya
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Desakan Trump ke NATO kembali mencuat di tengah konflik yang memanas di Timur Tengah. Oleh karena itu,...

Bank Mandiri Salurkan Bantuan Gempa ke Sulawesi Utara dan Maluku Utara

by Rahmat Herlambang
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Mandiri bantuan gempa disalurkan kepada masyarakat terdampak di Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Oleh karena itu,...

Next Post
Terowongan Cawang Tergenang, Banyak Motor Mogok Setelah Nekat Terobos Banjir

Terowongan Cawang Tergenang, Banyak Motor Mogok Setelah Nekat Terobos Banjir

Recommended.

RI-Australia Pererat Hubungan Bilateral

RI-Australia Pererat Hubungan Bilateral

29 May 2023
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

Menteri ESDM Wajibkan Perbankan dan Lembaga Keuangan Biayai Program Hilirisasi

11 January 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini