• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, March 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Gagal Ini Kelima Faktanya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 November 2025
in Nasional
Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Gagal Ini Kelima Faktanya
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Upaya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati akhirnya berakhir tanpa hasil. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10), DPRD Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Sudewo, melainkan memberikan rekomendasi perbaikan kinerja bagi pemerintahannya.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pati itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sejumlah massa juga terlihat menggelar aksi di luar gedung selama sidang berlangsung. Berikut rangkuman lima fakta penting di balik kegagalan upaya pemakzulan tersebut:

1. Hanya Satu Fraksi Ajukan Pemakzulan

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang secara tegas mengusulkan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo. Sementara enam fraksi lainnya memilih jalur rekomendasi perbaikan.

“Dari tujuh fraksi, hanya PDIP yang menghendaki pemakzulan. Enam fraksi lainnya—Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar—meminta agar Bupati diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya,” ujar Ali.

2. 36 Anggota DPRD Sepakat Minta Perbaikan

Sebanyak 36 anggota DPRD Pati sepakat agar Bupati Sudewo melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kinerjanya.
“Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa rekomendasi untuk memperbaiki kinerja Bupati Pati ke depan,” jelas Ali Badrudin.

3. Pandangan Berbeda dari Tiap Fraksi

Dalam pandangan fraksinya, PDI Perjuangan melalui Danu Ikhsan menyatakan bahwa Bupati Sudewo telah melanggar sumpah jabatan serta ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Ia mendesak agar hasil penyelidikan hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung.

“Bupati Pati telah melanggar sumpah janji jabatan. Hasil penyelidikan harus ditindaklanjuti dengan usul pemberhentian melalui Mahkamah Agung,” ujar Danu.

Sementara itu, fraksi-fraksi lain seperti PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat mengambil sikap berbeda. Mereka menilai Sudewo masih perlu diberi kesempatan memperbaiki diri.
“Setelah mencermati hasil hak angket, kami menilai perlu adanya peningkatan kinerja Bupati Pati di masa mendatang,” ujar Yeti Kristianti dari Fraksi Gerindra.

4. Sudewo Sambut Positif Keputusan DPRD

Menanggapi hasil rapat paripurna, Bupati Sudewo menyampaikan apresiasi kepada DPRD Pati. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan.

“Penggunaan hak menyatakan pendapat adalah kewenangan DPRD, dan kami menghormatinya. Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi kami untuk memperbaiki kinerja ke depan,” kata Sudewo melalui sambungan daring saat mengikuti paripurna.

Sudewo menegaskan dirinya siap berbenah demi kemajuan Kabupaten Pati.
“Kami telah mencatat semua masukan yang diberikan untuk menjadi langkah perbaikan agar pembangunan Pati semakin baik dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tambahnya.

5. Kekecewaan Massa di Luar Gedung DPRD

Sementara itu, keputusan DPRD yang menolak pemakzulan memicu kekecewaan massa yang berkumpul di luar gedung. Mereka menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket yang selama ini berlangsung.

“Kami sangat kecewa, karena banyak temuan di Pansus yang menunjukkan kesalahan kebijakan Bupati, tapi hasilnya malah tidak jadi dimakzulkan,” ungkap Mulyati, salah satu perwakilan massa di Alun-Alun Pati.

Ia menilai keputusan itu tidak berpihak kepada masyarakat. “Kami melihat banyak bukti yang seharusnya bisa menjadi dasar pemakzulan. Tapi ternyata keputusan DPRD justru membela Bupati,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, empat orang sempat diamankan polisi karena diduga membawa barang berbahaya saat unjuk rasa berlangsung.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: Ali BadrudinBupatiDPRD PatimemakzulkanMetapos.idSudewo
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

“Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Puspom TNI Fokus Kejar Aktor Intelektual”

“Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Puspom TNI Fokus Kejar Aktor Intelektual”

by Taufik Hidayat
18 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap sosok yang diduga menjadi otak di balik serangan...

Catat, Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026 Digelar 19 Maret

25 Ucapan Idul Fitri 2026 untuk Kerabat, Hangat dan Penuh Makna

by Desti Dwi Natasya
18 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen penting bagi masyarakat untuk mempererat silaturahmi, termasuk dengan kerabat dan...

Kapolri Pastikan Sopir Bus Sehat, 4.009 Pemudik Gratis Diberangkatkan

Kapolri Pastikan Sopir Bus Sehat, 4.009 Pemudik Gratis Diberangkatkan

by Taufik Hidayat
18 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh peserta program Mudik Gratis Polri Presisi 2026 dalam kondisi prima sebelum...

Catat, Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026 Digelar 19 Maret

Bus Zentrum Tabrak Pick Up di Tol Brebes, Puluhan Penumpang Luka

by Desti Dwi Natasya
18 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Pejagan–Pemalang KM 259.300 A, tepatnya di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba,...

Next Post
Aqua Protes Pernyataan ‘Sumur Bor’, Dedi Mulyadi Bertahan Demi Harga Diri

Aqua Protes Pernyataan ‘Sumur Bor’, Dedi Mulyadi Bertahan Demi Harga Diri

Recommended.

Indonesia Berhasil Dapat Rp360 Triliun per Tahun dari Pelarangan Ekspor Nikel

Indonesia Berhasil Dapat Rp360 Triliun per Tahun dari Pelarangan Ekspor Nikel

11 January 2023
Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung Dihiasi Motif Khas Budaya Indonesia

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card, Apa Saja Keuntungannya untuk Pengguna?

31 May 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini