• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Gagal Ini Kelima Faktanya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 November 2025
in Nasional
Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Gagal Ini Kelima Faktanya
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Upaya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati akhirnya berakhir tanpa hasil. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10), DPRD Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Sudewo, melainkan memberikan rekomendasi perbaikan kinerja bagi pemerintahannya.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pati itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sejumlah massa juga terlihat menggelar aksi di luar gedung selama sidang berlangsung. Berikut rangkuman lima fakta penting di balik kegagalan upaya pemakzulan tersebut:

1. Hanya Satu Fraksi Ajukan Pemakzulan

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang secara tegas mengusulkan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo. Sementara enam fraksi lainnya memilih jalur rekomendasi perbaikan.

“Dari tujuh fraksi, hanya PDIP yang menghendaki pemakzulan. Enam fraksi lainnya—Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar—meminta agar Bupati diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya,” ujar Ali.

2. 36 Anggota DPRD Sepakat Minta Perbaikan

Sebanyak 36 anggota DPRD Pati sepakat agar Bupati Sudewo melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kinerjanya.
“Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa rekomendasi untuk memperbaiki kinerja Bupati Pati ke depan,” jelas Ali Badrudin.

3. Pandangan Berbeda dari Tiap Fraksi

Dalam pandangan fraksinya, PDI Perjuangan melalui Danu Ikhsan menyatakan bahwa Bupati Sudewo telah melanggar sumpah jabatan serta ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Ia mendesak agar hasil penyelidikan hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung.

“Bupati Pati telah melanggar sumpah janji jabatan. Hasil penyelidikan harus ditindaklanjuti dengan usul pemberhentian melalui Mahkamah Agung,” ujar Danu.

Sementara itu, fraksi-fraksi lain seperti PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat mengambil sikap berbeda. Mereka menilai Sudewo masih perlu diberi kesempatan memperbaiki diri.
“Setelah mencermati hasil hak angket, kami menilai perlu adanya peningkatan kinerja Bupati Pati di masa mendatang,” ujar Yeti Kristianti dari Fraksi Gerindra.

4. Sudewo Sambut Positif Keputusan DPRD

Menanggapi hasil rapat paripurna, Bupati Sudewo menyampaikan apresiasi kepada DPRD Pati. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan.

“Penggunaan hak menyatakan pendapat adalah kewenangan DPRD, dan kami menghormatinya. Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi kami untuk memperbaiki kinerja ke depan,” kata Sudewo melalui sambungan daring saat mengikuti paripurna.

Sudewo menegaskan dirinya siap berbenah demi kemajuan Kabupaten Pati.
“Kami telah mencatat semua masukan yang diberikan untuk menjadi langkah perbaikan agar pembangunan Pati semakin baik dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tambahnya.

5. Kekecewaan Massa di Luar Gedung DPRD

Sementara itu, keputusan DPRD yang menolak pemakzulan memicu kekecewaan massa yang berkumpul di luar gedung. Mereka menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket yang selama ini berlangsung.

“Kami sangat kecewa, karena banyak temuan di Pansus yang menunjukkan kesalahan kebijakan Bupati, tapi hasilnya malah tidak jadi dimakzulkan,” ungkap Mulyati, salah satu perwakilan massa di Alun-Alun Pati.

Ia menilai keputusan itu tidak berpihak kepada masyarakat. “Kami melihat banyak bukti yang seharusnya bisa menjadi dasar pemakzulan. Tapi ternyata keputusan DPRD justru membela Bupati,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, empat orang sempat diamankan polisi karena diduga membawa barang berbahaya saat unjuk rasa berlangsung.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: Ali BadrudinBupatiDPRD PatimemakzulkanMetapos.idSudewo
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos,id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025. Informasi tersebut...

PSSI Segera Tetapkan Pelatih Timnas Indonesia dan U-23

PSSI Segera Tetapkan Pelatih Timnas Indonesia dan U-23

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — PSSI tengah menyiapkan pengumuman pelatih anyar Timnas Indonesia yang akan sekaligus menangani Timnas Indonesia U-23. Rencana tersebut...

Traveloka Hadirkan Year-End Sale, Liburan Akhir Tahun Jadi Lebih Mudah dan Hemat

Traveloka Hadirkan Year-End Sale, Liburan Akhir Tahun Jadi Lebih Mudah dan Hemat

by Rahmat Herlambang
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang pergantian tahun, keinginan untuk berlibur kerap terkendala waktu persiapan yang terbatas. Perjalanan jarak jauh sering dianggap...

Kasus Pembiayaan LPEI: Tiga Pimpinan PT Petro Energy Divonis, Penasihat Hukum Nilai Putusan Tidak Utuh

Kasus Pembiayaan LPEI: Tiga Pimpinan PT Petro Energy Divonis, Penasihat Hukum Nilai Putusan Tidak Utuh

by Rahmat Herlambang
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap tiga petinggi PT Petro Energy...

Next Post
Aqua Protes Pernyataan ‘Sumur Bor’, Dedi Mulyadi Bertahan Demi Harga Diri

Aqua Protes Pernyataan ‘Sumur Bor’, Dedi Mulyadi Bertahan Demi Harga Diri

Recommended.

Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang

Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang

29 May 2025
Awas! Penipu ‘BNI Rekrutmen’ Sebar Hoaks Lewat Media Sosial dan Email, Jangan Percaya

BNI Optimis Kinerja Bisnis Transaksi Makin Moncer di 2024

1 January 2024

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini