Metapos.id, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengantongi Rp129,15 miliar dari hasil lelang aset rampasan milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Aset yang berhasil terjual terdiri dari 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah melalui proses lelang yang digelar pada 29 Juli 2026.
Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor menggunakan sistem e-Auction atau lelang elektronik. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan total hasil lelang mencapai Rp129.150.777.411. Menurutnya, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Sebanyak 16 unit Apartemen South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, berhasil terjual dengan nilai Rp38,32 miliar. Nilai tersebut bahkan lebih tinggi sekitar Rp620 juta dibandingkan harga limit yang telah ditetapkan.
Selain apartemen, Kejagung juga melepas 24 bidang tanah dengan nilai penjualan mencapai sekitar Rp90,82 miliar. Hasil tersebut meningkat sekitar Rp31 miliar dibandingkan nilai limit yang ditetapkan sebelum lelang berlangsung.
“Hasil lelang menunjukkan keberhasilan BPA dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara,” ujar Anang Supriatna.
Meski demikian, tidak seluruh aset berhasil terjual dalam lelang kali ini. Sebanyak 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum laku akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Lelang aset ini merupakan bagian dari eksekusi putusan terhadap Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Kejagung menegaskan upaya pemulihan aset akan terus dilakukan untuk mengembalikan nilai ekonomi hasil tindak pidana kepada negara.







