Monday, May 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Gagal Ini Kelima Faktanya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 November 2025
in Nasional
Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Gagal Ini Kelima Faktanya

Metapos.id, Jakarta – Upaya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati akhirnya berakhir tanpa hasil. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10), DPRD Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Sudewo, melainkan memberikan rekomendasi perbaikan kinerja bagi pemerintahannya.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pati itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sejumlah massa juga terlihat menggelar aksi di luar gedung selama sidang berlangsung. Berikut rangkuman lima fakta penting di balik kegagalan upaya pemakzulan tersebut:

1. Hanya Satu Fraksi Ajukan Pemakzulan

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang secara tegas mengusulkan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo. Sementara enam fraksi lainnya memilih jalur rekomendasi perbaikan.

“Dari tujuh fraksi, hanya PDIP yang menghendaki pemakzulan. Enam fraksi lainnya—Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar—meminta agar Bupati diberikan kesempatan memperbaiki kinerjanya,” ujar Ali.

2. 36 Anggota DPRD Sepakat Minta Perbaikan

Sebanyak 36 anggota DPRD Pati sepakat agar Bupati Sudewo melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kinerjanya.
“Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa rekomendasi untuk memperbaiki kinerja Bupati Pati ke depan,” jelas Ali Badrudin.

3. Pandangan Berbeda dari Tiap Fraksi

Dalam pandangan fraksinya, PDI Perjuangan melalui Danu Ikhsan menyatakan bahwa Bupati Sudewo telah melanggar sumpah jabatan serta ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Ia mendesak agar hasil penyelidikan hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung.

“Bupati Pati telah melanggar sumpah janji jabatan. Hasil penyelidikan harus ditindaklanjuti dengan usul pemberhentian melalui Mahkamah Agung,” ujar Danu.

Sementara itu, fraksi-fraksi lain seperti PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat mengambil sikap berbeda. Mereka menilai Sudewo masih perlu diberi kesempatan memperbaiki diri.
“Setelah mencermati hasil hak angket, kami menilai perlu adanya peningkatan kinerja Bupati Pati di masa mendatang,” ujar Yeti Kristianti dari Fraksi Gerindra.

4. Sudewo Sambut Positif Keputusan DPRD

Menanggapi hasil rapat paripurna, Bupati Sudewo menyampaikan apresiasi kepada DPRD Pati. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan.

“Penggunaan hak menyatakan pendapat adalah kewenangan DPRD, dan kami menghormatinya. Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi kami untuk memperbaiki kinerja ke depan,” kata Sudewo melalui sambungan daring saat mengikuti paripurna.

Sudewo menegaskan dirinya siap berbenah demi kemajuan Kabupaten Pati.
“Kami telah mencatat semua masukan yang diberikan untuk menjadi langkah perbaikan agar pembangunan Pati semakin baik dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tambahnya.

5. Kekecewaan Massa di Luar Gedung DPRD

Sementara itu, keputusan DPRD yang menolak pemakzulan memicu kekecewaan massa yang berkumpul di luar gedung. Mereka menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket yang selama ini berlangsung.

“Kami sangat kecewa, karena banyak temuan di Pansus yang menunjukkan kesalahan kebijakan Bupati, tapi hasilnya malah tidak jadi dimakzulkan,” ungkap Mulyati, salah satu perwakilan massa di Alun-Alun Pati.

BACA JUGA

KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh

Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi

Ia menilai keputusan itu tidak berpihak kepada masyarakat. “Kami melihat banyak bukti yang seharusnya bisa menjadi dasar pemakzulan. Tapi ternyata keputusan DPRD justru membela Bupati,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, empat orang sempat diamankan polisi karena diduga membawa barang berbahaya saat unjuk rasa berlangsung.

Tags: Ali BadrudinBupatiDPRD PatimemakzulkanMetapos.idSudewo
Previous Post

Indonesia Siapkan 15 Ribu Hektare Lahan Pertanian untuk Palestina

Next Post

Aqua Protes Pernyataan ‘Sumur Bor’, Dedi Mulyadi Bertahan Demi Harga Diri

Related Posts

KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh
Nasional

KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh

3 May 2026
Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi
Nasional

Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi

2 May 2026
Haji 2026: Begini Cara Pesan Jadwal Raudhah Pakai Nusuk
Nasional

Haji 2026: Begini Cara Pesan Jadwal Raudhah Pakai Nusuk

2 May 2026
Prakiraan Awal Mei 2026: BMKG Ingatkan Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang
Nasional

Prakiraan Awal Mei 2026: BMKG Ingatkan Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang

2 May 2026
Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter
Nasional

Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter

2 May 2026
GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026
Nasional

GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026

2 May 2026
Next Post
Aqua Protes Pernyataan ‘Sumur Bor’, Dedi Mulyadi Bertahan Demi Harga Diri

Aqua Protes Pernyataan ‘Sumur Bor’, Dedi Mulyadi Bertahan Demi Harga Diri

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini