Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 May 2026
in Nasional
GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026

Metapos.id, Jakarta – Dua layanan transportasi berbasis aplikasi, GoTo dan Grab Indonesia, memberikan tanggapan atas kebijakan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menetapkan batas komisi aplikasi maksimal 8%.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan akan mengikuti ketentuan pemerintah. Selain itu, GoTo mulai mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.

BACA JUGA

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

Saat ini, perusahaan tengah mempelajari rincian aturan. Oleh sebab itu, GoTo menyiapkan langkah penyesuaian dalam operasional.

Ia juga menyebut perusahaan akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah. Dengan demikian, layanan tetap berjalan lancar dan memberi manfaat bagi mitra serta pengguna.

Di sisi lain, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan respons serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghargai kebijakan yang diumumkan saat Hari Buruh.

Namun demikian, Grab masih menunggu aturan resmi diterbitkan. Setelah itu, perusahaan akan mengkaji kebijakan tersebut secara mendalam.

Menurut Neneng, perubahan sistem komisi akan membawa dampak luas. Karena itu, Grab akan bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan.

Langkah ini diperlukan agar penerapan kebijakan berjalan efektif. Selain itu, perusahaan ingin tetap melindungi mitra pengemudi.

Sementara itu, Grab juga berupaya menjaga tarif layanan tetap terjangkau. Mereka juga fokus menjaga keberlanjutan usaha.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan aturan ini melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, pengemudi kini menerima minimal 92% pendapatan.

Sebelumnya, pengemudi hanya memperoleh sekitar 80%. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan perlindungan tenaga kerja.

Kini, pengemudi mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga memperoleh akses ke layanan BPJS Kesehatan.

Tags: Aplikasikebijakanmaksimal 8%.Metapos.idPemerintahTransportasi
Previous Post

Polisi Buru Menantu dalam Kasus Pembunuhan Lansia di Pekanbaru 2026

Next Post

Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter

Related Posts

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG
Nasional

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

16 September 2026
Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD
Nasional

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

16 September 2026
Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala
Nasional

Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala

16 September 2026
Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq
Nasional

Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq

16 September 2026
Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027
Nasional

Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027

16 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?
Nasional

Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?

16 September 2026
Next Post
Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter

Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini