Metapos.id, Jakarta – Dua layanan transportasi berbasis aplikasi, GoTo dan Grab Indonesia, memberikan tanggapan atas kebijakan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menetapkan batas komisi aplikasi maksimal 8%.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan akan mengikuti ketentuan pemerintah. Selain itu, GoTo mulai mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.
Saat ini, perusahaan tengah mempelajari rincian aturan. Oleh sebab itu, GoTo menyiapkan langkah penyesuaian dalam operasional.
Ia juga menyebut perusahaan akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah. Dengan demikian, layanan tetap berjalan lancar dan memberi manfaat bagi mitra serta pengguna.
Di sisi lain, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan respons serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghargai kebijakan yang diumumkan saat Hari Buruh.
Namun demikian, Grab masih menunggu aturan resmi diterbitkan. Setelah itu, perusahaan akan mengkaji kebijakan tersebut secara mendalam.
Menurut Neneng, perubahan sistem komisi akan membawa dampak luas. Karena itu, Grab akan bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan.
Langkah ini diperlukan agar penerapan kebijakan berjalan efektif. Selain itu, perusahaan ingin tetap melindungi mitra pengemudi.
Sementara itu, Grab juga berupaya menjaga tarif layanan tetap terjangkau. Mereka juga fokus menjaga keberlanjutan usaha.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan aturan ini melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, pengemudi kini menerima minimal 92% pendapatan.
Sebelumnya, pengemudi hanya memperoleh sekitar 80%. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan perlindungan tenaga kerja.
Kini, pengemudi mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga memperoleh akses ke layanan BPJS Kesehatan.







