Monday, June 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Remaja 16 Tahun di Cilincing Tega Habisi dan Perkosa Bocah 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
16 October 2025
in Nasional
Remaja 16 Tahun di Cilincing Tega Habisi dan Perkosa Bocah 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Metapos.id, Jakarta – Warga Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara digegerkan oleh aksi keji seorang remaja berusia 16 tahun yang tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, seorang gadis kecil berusia 11 tahun, sebelum memperkosa jasad korban.

 

BACA JUGA

Ekonomi Pancasila Jadi Fokus Prabowo untuk Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Menhan Sjafrie Pimpin Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata 2026

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkosen, mengonfirmasi penangkapan pelaku tak lama setelah kejadian yang terjadi pada 13 Oktober 2025 tersebut.

 

“Pelaku dan korban adalah tetangga. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming akan membelikan baju baru. Setelah korban masuk ke rumah, pelaku langsung membekap dan melilit leher korban dengan kabel hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Ongkosen, Rabu (15/10/2025).

 

Tragisnya, setelah korban tak bernyawa, pelaku justru melakukan tindakan tidak manusiawi dengan memperkosa jasad korban.

 

Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

 

Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

“Kasus ini tetap kami tangani dengan serius meskipun pelaku masih anak di bawah umur. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan peradilan anak,” tambah AKBP Ongkosen.

 

Peristiwa tragis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan tempat tinggal sendiri.

Tags: memperkosaMetapos.idpemerkosaan gadisremaja
Previous Post

Patrick Kluivert Resmi Tinggalkan Timnas Indonesia Usai Kesepakatan dengan PSSI

Next Post

Edukasi Kesehatan Otak dalam Program Eksklusif untuk Nasabah Prestige Prudential

Related Posts

Ekonomi Pancasila Jadi Fokus Prabowo untuk Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Nasional

Ekonomi Pancasila Jadi Fokus Prabowo untuk Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

1 June 2026
Menhan Sjafrie Pimpin Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata 2026
Nasional

Menhan Sjafrie Pimpin Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata 2026

1 June 2026
Korban Dugaan Penggelapan Dana Umrah Hanania Group Tempuh Langkah Hukum, Tuntut Kepastian Pemulihan Hak Jamaah
Nasional

Korban Dugaan Penggelapan Dana Umrah Hanania Group Tempuh Langkah Hukum, Tuntut Kepastian Pemulihan Hak Jamaah

1 June 2026
Arsenal Akhiri Penantian 22 Tahun, Gelar Parade Juara Liga Premier
Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 Resmi Dibuka hingga 9 Juni 2026

1 June 2026
Panduan Aktivasi SIM Digital 2026 di Ponsel, Bisa Ditunjukkan Saat Razia
Nasional

Panduan Aktivasi SIM Digital 2026 di Ponsel, Bisa Ditunjukkan Saat Razia

1 June 2026
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026 Dimulai 1 Juni, Kloter Awal Didahulukan
Nasional

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026 Dimulai 1 Juni, Kloter Awal Didahulukan

1 June 2026
Next Post
Edukasi Kesehatan Otak dalam Program Eksklusif untuk Nasabah Prestige Prudential

Edukasi Kesehatan Otak dalam Program Eksklusif untuk Nasabah Prestige Prudential

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini