Sunday, August 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Menkeu Sri Mulyani: Pendapatan Negara 2026 Terus Ditingkatkan Tanpa Ada Pajak Baru

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
2 September 2025
in Ekbis
Sri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan Pasokan BBM

Jakarta, Metapos.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada.Untuk informasi target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ditetapkan meningkat sebesar 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun yang sebagian besar target tersebut akan bersumber dari penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai Rp2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komite IV Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Selasa, 2 September.

BACA JUGA

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

Ia menjelaskan bahwa strategi peningkatan penerimaan akan difokuskan pada perbaikan kepatuhan wajib pajak dan Pemerintah akan memastikan bahwa kelompok masyarakat yang mampu tetap membayar pajak dengan patuh dan mudah, sementara kelompok tidak mampu akan tetap mendapatkan perlindungan melalui berbagai insentif.Sri Mulyani menegaskan seperti pelaku usaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen.

Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan dukungan fiskal terhadap pelaku usaha kecil yang masih berkembang, dibandingkan tarif PPh badan umum sebesar 22 persen.”Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” tuturnya.Selain itu, Ia menyampaikan bahwa insentif perpajakan juga diberikan kepada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan, serta masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun yang tetap dibebaskan dari PPh.

“Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola,” ucapnya.Sri Mulyani menyampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan, pemerintah juga terus menyempurnakan Coretax System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang akan mendukung integrasi data dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital agar setara perlakuannya dengan transaksi konvensional.

“Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten dan tetap pajak memberikan ruang bagi pemberian insentif untuk menjaga daya beli rakyat, seperti tadi untuk perumahan dan berbagai program yang memang menjadi prioritas seperti hilirisasi,” ujarnya.

Tags: MenkeuMetapos.idSri Mulyani
Previous Post

JFX dan KBI Selenggarakan Seminar Mini Brent Crude Oil Futures, Dorong Literasi Pasar Energi Global

Next Post

Perpustakaan Nasional RI: Gedung Tertinggi di Dunia dan Jantung Literasi Nusantara

Related Posts

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Ekbis

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

31 July 2026
Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026
Ekbis

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

30 July 2026
Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Ekbis

LNG Abadi Masela Perkuat Ketahanan Energi dan Dorong Ekonomi Indonesia Timur

29 July 2026
Next Post
Perpustakaan Nasional RI: Gedung Tertinggi di Dunia dan Jantung Literasi Nusantara

Perpustakaan Nasional RI: Gedung Tertinggi di Dunia dan Jantung Literasi Nusantara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini