• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Damri Pastikan Tiket Transportasi Umum Tak Kena PPN 12 Persen

Afizahri by Afizahri
24 December 2024
in Ekbis
Damri Pastikan Tiket Transportasi Umum Tak Kena PPN 12 Persen
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Direktur Utama (Dirut) Perum Damri Setia N Milatia Moemin memastikan, harga tiket transportasi umum tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Adapun kenaikan PPN ini berlaku mulai awal Januari 2025.

Berdasarkan peraturan yang sudah terbit sejak 21 Desember lalu, sambung dia, sektor transportasi khususnya transportasi umum tidak terpengaruh kenaikan PPN 12 persen.

“Jadi, awalnya ada kecuali public transport, tapi tidak ada lagi. Sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, public tranport sudah tertulis tidak kena PPN. Karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ujarnya dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 23 Desember.

Senada, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen. Sebab, kereta api juga tidak terkena dampak dari kenaikan pajak tersebut.

“Sudah jelas kita enggak kena. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Didiek.

Sekadar informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga telah mengatakan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) di delapan sektor tahun 2025.

Salah satu sektor yang mendapat insentif ini adalah transportasi. Dimana anggaran subsidi yang dialokasikan untuk sektor ini memcapai Rp34,4 triliun.

Terdiri dari angkutan umum sebesar Rp23,4 triliun. Kemudian, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwading sebesar Rp7,4 triliun. Lalu, tarif khusus jasa pengiriman paket sebesar Rp2,6 triliun.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: DAMRIMetapos.idTransportasi
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Sebanyak 4.000 ASN Jakarta Disiapkan Jadi Komponen Cadangan Mulai 2026

Sebanyak 4.000 ASN Jakarta Disiapkan Jadi Komponen Cadangan Mulai 2026

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan sekitar 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kementerian dan lembaga di...

Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan

Polri Ungkap Proses Panjang di Balik Terbitnya Red Notice Riza Chalid

by Desti Dwi Natasya
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia membeberkan alasan penerbitan red notice Interpol terhadap pengusaha minyak M Riza Chalid baru dilakukan...

Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan

Real Madrid Bidik Bruno Fernandes, Opsi Pengaman di Tengah Isu Jude Bellingham

by Desti Dwi Natasya
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Real Madrid dikabarkan mulai melirik kapten Manchester United, Bruno Fernandes, sebagai bagian dari rencana jangka menengah mereka...

Kuasa Hukum Jambret Tewas Soroti Rapat DPR yang Tak Libatkan Pihaknya

Kuasa Hukum Jambret Tewas Soroti Rapat DPR yang Tak Libatkan Pihaknya

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kuasa hukum dua pelaku jambret yang tewas dalam peristiwa di Sleman, Yogyakarta, Misnan Hartono, mengaku kecewa karena...

Next Post
Pastikan Kelancaran Operasi Dan Kepatuhan Hukum,Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jawa Timur

Pastikan Kelancaran Operasi Dan Kepatuhan Hukum,Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jawa Timur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

PLN Tambah SPKLU di Kalimantan dan Sulawesi

PLN Siagakan 18 Unit SPKLU, Layani Kendaraan Listrik saat HUT ke-79 RI di IKN

13 August 2024
Pertamina Rombak Direksi Subholding Upstream

Pertamina Rombak Direksi Subholding Upstream

27 September 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini