Sunday, August 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
15 March 2024
in Ekbis
Peran Pelaku Industri dan UU HPP dalam Capaian Penerimaan Pajak Negara

Jakarta ,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 12 Maret 2024 sebanyak 7,48 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

“Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT, tumbuh sebesar 1,83 persen year on year (yoy),” kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangannya Kamis 14 Maret 2024.

BACA JUGA

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

Dwi menyampaikan jumlah tersebut terdiri atas 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Lantaran lapor lebih awal, lebih nyaman.

Adapun pelaporan SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024 dan akan berakhir pada Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.

Selain itu, DJP telah menyediakan beberapa pilihan untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, yaitu melalui e-filling dan e-form. Namun, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Adapun, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain itu, untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang hanya akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Tags: DJPMetapos.idSPT tahunan
Previous Post

Jelang Idul fitri, ESDM Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah

Next Post

Berdampak Positif ke Penerimaan Negara hingga Tenaga Kerja, Pemerintah Diharapkan Lanjutkan Kebijakan HGBT

Related Posts

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Ekbis

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

31 July 2026
Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026
Ekbis

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

30 July 2026
Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Ekbis

LNG Abadi Masela Perkuat Ketahanan Energi dan Dorong Ekonomi Indonesia Timur

29 July 2026
Next Post
Swasta Bisa Ikut Bisnis Jargas, Ini Aturan yang Disiapkan Pemerintah

Berdampak Positif ke Penerimaan Negara hingga Tenaga Kerja, Pemerintah Diharapkan Lanjutkan Kebijakan HGBT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini