Sunday, July 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan di Sumatera Diselidiki Kejagung

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 January 2026
in Nasional
28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan di Sumatera Diselidiki Kejagung

Metapos.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami potensi unsur tindak pidana pada 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto. Puluhan perusahaan tersebut diduga melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, pendalaman dilakukan menyusul rapat pemerintah yang membahas tindak lanjut pencabutan izin usaha. Menurut dia, pencabutan izin administratif tidak menghentikan kemungkinan proses hukum pidana.

BACA JUGA

Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

Polisi Lacak Keberadaan Jesslyn Wijaya, Atlet Golf Nasional Ternyata di Bangkok

“Pembahasan awal telah dilakukan dalam rapat. Perkembangan penanganan pidana akan kami sampaikan setelah pendalaman lebih lanjut,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Febrie menjelaskan, Kejagung akan berkoordinasi dengan satuan tugas terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi kawasan hutan serta aktivitas perusahaan setelah izin usaha dicabut.

Ia menambahkan, dugaan masih beroperasinya sejumlah perusahaan meski izinnya telah dicabut turut menjadi fokus pendalaman. Temuan di lapangan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya.

Terkait pengelolaan kawasan hutan pascapencabutan izin, Febrie menyebut pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan melalui kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, serta instansi lainnya akan menjadi sektor pengampu kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Audit dilakukan menyusul bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera.

Pencabutan izin meliputi izin pemanfaatan hutan, izin usaha pertambangan, serta izin usaha perkebunan dengan total luas kawasan terdampak mencapai lebih dari satu juta hektare.

Tags: Febrie AdriansyahJampidsuskawasan hutanMetapos.idpemanfaatanPerusahaanproses hukumSumatra
Previous Post

Prudential Syariah Gandeng Dompet Dhuafa dan LAZISNU Salurkan Bantuan Tahap Kedua untuk Korban Banjir Aceh

Next Post

Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III, Perkuat Kerja Sama Konservasi Gajah Sumatera

Related Posts

Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul
Nasional

Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

26 July 2026
Polisi Lacak Keberadaan Jesslyn Wijaya, Atlet Golf Nasional Ternyata di Bangkok
Nasional

Polisi Lacak Keberadaan Jesslyn Wijaya, Atlet Golf Nasional Ternyata di Bangkok

26 July 2026
MUI Harapkan KUII VIII Lahirkan Rekomendasi Tegas Soal Penolakan Praktik LGBT
Nasional

MUI Harapkan KUII VIII Lahirkan Rekomendasi Tegas Soal Penolakan Praktik LGBT

26 July 2026
Asrama Haji Bali Segera Dibangun, Kemenhaj Siapkan Lahan 1.920 Meter Persegi
Nasional

Asrama Haji Bali Segera Dibangun, Kemenhaj Siapkan Lahan 1.920 Meter Persegi

26 July 2026
Biaya Lepas Status WNI Melonjak, Akademisi Soroti Persoalan Hak Dasar Warga
Nasional

Biaya Lepas Status WNI Melonjak, Akademisi Soroti Persoalan Hak Dasar Warga

25 July 2026
Rumah Nanik S. Deyang Masih Dijaga, Warga Sebut Mantan Kepala BGN Jarang Bersosialisasi
Nasional

Rumah Nanik S. Deyang Masih Dijaga, Warga Sebut Mantan Kepala BGN Jarang Bersosialisasi

25 July 2026
Next Post
Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III, Perkuat Kerja Sama Konservasi Gajah Sumatera

Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III, Perkuat Kerja Sama Konservasi Gajah Sumatera

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini