Thursday, August 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Tinjauan Hukum Islam

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 February 2026
in Nasional
Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Tinjauan Hukum Islam

Metapos.id, Jakarta – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, tradisi ziarah kubur masih menjadi kebiasaan yang mengakar kuat di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Tradisi yang dikenal dengan sebutan nyekar, arwahan,

hingga munggahan ini kerap dilakukan sebagai bentuk persiapan batin dalam menyambut bulan penuh berkah. Bagi sebagian masyarakat, ziarah kubur bahkan menjadi ritual spiritual yang terasa wajib dilakukan setiap tahunnya.

BACA JUGA

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Dalam ajaran Islam, praktik ziarah kubur pada dasarnya diperbolehkan. Mengutip keterangan dari NU Online, ziarah ke makam orang tua maupun para orang saleh dibolehkan selama diniatkan untuk mengingat kematian, kehidupan akhirat, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ulama besar Nusantara, Syekh Nawawi al-Bantani, menjelaskan bahwa salah satu hikmah disunnahkannya ziarah kubur ke makam orang tua, khususnya pada hari Jumat, adalah sebagai pengingat bagi anak agar senantiasa berbakti kepada orang tuanya. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa orang yang rutin berziarah ke makam orang tua akan memperoleh ampunan dosa serta dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti.

Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa seseorang yang berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada hari Jumat akan mendapatkan ampunan dosa dan dicatat sebagai anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya.

Selain itu, sejumlah riwayat juga menyebutkan adanya keutamaan besar bagi mereka yang istiqamah melakukan ziarah kubur keluarga, di antaranya pahala yang besar di sisi Allah SWT serta doa-doa kebaikan yang terus mengalir bagi ahli kubur.

Secara syariat, tidak terdapat perintah khusus maupun larangan khusus terkait ziarah kubur menjelang Ramadan atau pada momentum hari besar Islam lainnya. Karena tidak adanya larangan tersebut, ziarah kubur hukumnya boleh, bahkan dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang benar, disertai doa, dzikir, serta muhasabah diri.

Dengan demikian, ziarah kubur menjelang Ramadan dapat menjadi sarana spiritual untuk membersihkan hati, memperkuat ikatan batin dengan orang tua dan keluarga yang telah wafat, sekaligus mempersiapkan diri secara ruhani dalam menyambut bulan suci yang penuh rahmat dan ampunan

Tags: arwahanBerbaktiBolehkanMetapos.idnyekarpengingatritual spiritualziarah kubur
Previous Post

Penetapan Awal Puasa 2026: Sidang Isbat Digelar 17 Februari di Jakarta

Next Post

IM3 Luncurkan SATSPAM+ dengan Proteksi WhatsApp Call Pertama, Amankan Aktivitas Digital Ramadan

Related Posts

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing
Nasional

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

13 August 2026
Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan
Nasional

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

12 August 2026
Putusan Terbaru MK, Hanya Presiden dan Wapres Bisa Laporkan Penghinaan
Nasional

Putusan Terbaru MK, Hanya Presiden dan Wapres Bisa Laporkan Penghinaan

12 August 2026
Kepulauan Seribu
Nasional

Transjakarta Perluas Layanan ke Kepulauan Seribu, Pengelolaan Ditargetkan 2027

12 August 2026
Nadiem Makarim
Nasional

Nadiem Makarim Klaim Kesaksian Eks Dirut GOTO Bantah Aliran Rp809 Miliar

12 August 2026
Kisah Jahitan Fatmawati yang Mengiringi Proklamasi Kemerdekaan
Nasional

Kisah Jahitan Fatmawati yang Mengiringi Proklamasi Kemerdekaan

12 August 2026
Next Post
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call

IM3 Luncurkan SATSPAM+ dengan Proteksi WhatsApp Call Pertama, Amankan Aktivitas Digital Ramadan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini