Tuesday, July 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Yaqut Siap Hadapi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 July 2026
in Tak Berkategori
Yaqut Siap Hadapi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan pada 14 Juli 2026.

Yaqut mengatakan proses persidangan akan menjadi ruang untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum disampaikan ke publik. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai informasi yang dimaksud dan meminta semua pihak menunggu jalannya sidang.

BACA JUGA

Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan

James Umumkan Keluar dari DearALICE Lewat Surat Menyentuh

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa, menegaskan pembagian tambahan 20.000 kuota haji telah dilakukan berdasarkan kajian serta kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Menurutnya, pembagian kuota haji reguler dan haji khusus telah sesuai dengan ketentuan yang disepakati kedua negara.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. KPK menduga pembagian kuota tersebut tidak sesuai ketentuan dan membuka peluang terjadinya praktik korupsi, termasuk dugaan pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah.

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Dana hasil dugaan pungutan itu disebut mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Proses pembuktian seluruh dugaan tersebut akan dilakukan dalam persidangan.

Tags: Haji 2026Kementerian AgamaKorupsiKPKkuota hajiMetapos.idpersidanganYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Mesir Ikut Tolak Kapal Pesiar yang Membawa Turis LGBTQ+

Next Post

Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan

Related Posts

Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan
Tak Berkategori

Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan

14 July 2026
Sabrina Chairunnisa Dicibir usai Singgung Soal Absensi saat Umumkan Mundur S3 UI
Tak Berkategori

James Umumkan Keluar dari DearALICE Lewat Surat Menyentuh

10 July 2026
Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Tak Berkategori

Rencana Cetak Uang 250 Dolar Bergambar Trump Tuai Sorotan

30 May 2026
Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Tak Berkategori

Acer Kenalkan Dua Laptop Snapdragon Baru dengan Fitur AI

30 May 2026
Pengumuman UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasilnya
Tak Berkategori

Identitas Dipakai Tanpa Izin, Dewi Perssik Tempuh Jalur Hukum

25 May 2026
Pengumuman UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasilnya
Tak Berkategori

Apple Klaim Berhasil Hentikan 2,2 Miliar Transaksi Fraud Sepanjang 2025

25 May 2026
Next Post
Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan

Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini