Saturday, August 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Yaqut Siap Hadapi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 July 2026
in Tak Berkategori
Yaqut Siap Hadapi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan pada 14 Juli 2026.

Yaqut mengatakan proses persidangan akan menjadi ruang untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum disampaikan ke publik. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai informasi yang dimaksud dan meminta semua pihak menunggu jalannya sidang.

BACA JUGA

Desta Tinggalkan Vindes, Persahabatan Tetap Bisa Terjaga

Exit Tol Jembatan Tiga Ditutup hingga 2027

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa, menegaskan pembagian tambahan 20.000 kuota haji telah dilakukan berdasarkan kajian serta kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Menurutnya, pembagian kuota haji reguler dan haji khusus telah sesuai dengan ketentuan yang disepakati kedua negara.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. KPK menduga pembagian kuota tersebut tidak sesuai ketentuan dan membuka peluang terjadinya praktik korupsi, termasuk dugaan pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah.

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Dana hasil dugaan pungutan itu disebut mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Proses pembuktian seluruh dugaan tersebut akan dilakukan dalam persidangan.

Tags: Haji 2026Kementerian AgamaKorupsiKPKkuota hajiMetapos.idpersidanganYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Mesir Ikut Tolak Kapal Pesiar yang Membawa Turis LGBTQ+

Next Post

Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan

Related Posts

Desta Tinggalkan Vindes, Persahabatan Tetap Bisa Terjaga
Tak Berkategori

Desta Tinggalkan Vindes, Persahabatan Tetap Bisa Terjaga

29 August 2026
Ilustrasi jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit. Foto: Dok. CMNP
Tak Berkategori

Exit Tol Jembatan Tiga Ditutup hingga 2027

29 August 2026
Prabowo Keluarkan Peringatan Keras untuk Menteri yang Tak Sanggup
Tak Berkategori

Prabowo Keluarkan Peringatan Keras untuk Menteri yang Tak Sanggup

27 August 2026
Pemilu 2029 Jadi Sorotan, Denny Indrayana Heran Jokowi Diam
Tak Berkategori

Pemilu 2029 Jadi Sorotan, Denny Indrayana Heran Jokowi Diam

27 August 2026
Savio Tottenham
Tak Berkategori

Savio Kembali Gunakan Nama Asli di Tottenham

26 August 2026
Benarkah Haji Isam Ditunjuk Prabowo Tangani Karhutla? Istana Buka Suara
Tak Berkategori

Benarkah Haji Isam Ditunjuk Prabowo Tangani Karhutla? Istana Buka Suara

23 August 2026
Next Post
Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan

Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini