Monday, May 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Waskita Karya Terancam Delisting, Ini Kata BEI

Afizahri by Afizahri
24 November 2023
in Ekbis
Waskita Karya Garap Instalasi Pengolahan Air Limbah Rp639 Miliar

Jakarta,Metapos.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan peringatan delisting atau penghapusan pencatatan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Hal tersebut disampaikan BEI lewat pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tercatat di papan : Pemantauan Khusus No.: Peng-00094/BEI.PP3/11-2023.

BACA JUGA

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

Sebagai informasi, adanya suspensi atau alias penghentian sementara pada perdagangan pada WSKT sehubungan akibat Waskita tak bisa membayar pokok dan bunga obligasi kepada investor. Sudah enam bulan saham waskita terkena suspensi dan membuat bursa mengingatkan soal risiko adanya delisting.

Adapun, saham WSKT saat ini telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan sejak Mei 2023, berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perseroan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan terkait dengan pengumuman tersebut merupakan proses dan prosedur yang memang harus dilakukan oleh BEI dalam rangka perlindungan investor dan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.

“Pada 6 bulan pertama saat satu saham itu kita suspend, terus kemudian belum menunjukkan adanya progres yang signifikan. Kita mengumumkan adanya potensi delisting berikutnya,” jelasnya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat 24 November.

Nyoman menambahkan pengumuman ini merupakan yang pertama adanya potensi delisting, jika setelah 6 bulan berikutnya belum juga menunjukkan perubahan yang memadai, akan diumumkan potensi delisting yang kedua, ketiga dan keempat.

Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.2 delisting, dalam hal ini forced/paksa delisting dilakukan apabila suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan.

Kondisi ini didahului dengan Ketentuan III.3.1.1 yang mengatur bahwa saham perusahaan bakal dihapus apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Sesuai perhitungan suspensi pertama pada 8 Mei 2023, suspensi WSKT akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025.

Nyoman menambahkan pihaknya akan terus melakukan follow up dengan meminta kepada waskita terkait business plannya serta upaya apa saja yang akan dilakukan untuk melakukan perbaikan pada kondisi tersebut.

“Kami follow up dengan permintaan kepada mereka untuk menyampaikan business plan, apa yang dilakukan untuk perbaikan,” kata Nyoman.

Sebelumnya, SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan pihaknya sedang fokus melakukan perbaikan kinerja untuk menyelesaikan review terhadap master restructuring agreement (MRA). Selain itu juga tengah menanti persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi.

“Perseroan optimis dapat meneyelesaikan review MRA, persetujuan kreditur bank dan pemegang obligasi, sehingga suspensi dapat segera dibuka pada Triwulan I-2024,” kata Ermy dalam keterangan kemarin.

Ermy menyampaikan perseroan sedang melakukan diskusi intensif terkait tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi.

“Sebagai bagian dari proses restru tersebut, perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),” jelas Ermy.

Tags: Bursa Efek IndonesiaMetapos.idWaskita
Previous Post

Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Ini Penyebabnya

Next Post

SSIA dan Hilton Perkenalkan Umana Bali, LXR Hotels &Resorts Pertama di Asia Tenggara

Related Posts

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar
Ekbis

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

30 April 2026
Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026
Ekbis

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

30 April 2026
RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh
Ekbis

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

30 April 2026
Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis
Ekbis

Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis

29 April 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum
Ekbis

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

29 April 2026
Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026
Ekbis

Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026

27 April 2026
Next Post
SSIA dan Hilton Perkenalkan Umana Bali, LXR Hotels &Resorts Pertama di Asia Tenggara

SSIA dan Hilton Perkenalkan Umana Bali, LXR Hotels &Resorts Pertama di Asia Tenggara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini