Friday, June 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Ini Penyebabnya

metaposmedia by metaposmedia
24 November 2023
in Ekbis
Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Ini Penyebabnya

Jakarta,Metapos.id – Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim, Erick Thohir mengungkapkan penyebab lambatnya serapan subsidi motor listrik.

Salah satunya disebabkan karena stok baterai untuk kendaraan roda dua tersebut terbatas.

BACA JUGA

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Apalagi, Erick mengatakan, pasar motor listrik secara global tidak sebesar di wilayah Indonesia.

Di sisi lain, pasokan baterai untuk motor listrik jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan mobil listrik.

“Artinya kalau bicara baterai motor sendiri, itu populasi lebih kecil lagi dibandingkan untuk mobil,” tuturnya ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Jumat, 24 November.

Karena itu, sambung Erick, pemerintah sangat terbuka apabila ada pihak-pihak yang berminat untuk berinvestasi pada sektor baterai motor listrik di Indonesia.

Menurut Erick, dengan masuknya investasi pada sektor tersebut dapat memenuhi kebutuhan akan baterai untuk konversi motor konvensional ke motor listrik.

“Makanya kita mengundang kalau ada yang mau investasi bateri motor kita sangat terbuka,” ucapnya.

Erick juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Lebih lanjut, Erick mengatakan dengan adanya regulasi turunan tersebut diharapkan dapat menggenjot konversi motor konvensional ke motor listrik.

Regulasi ini juga nantinya akan memuat ketentuan terkait baterai yang akan digunakan pada program konversi motor listrik.

“Itu lah kenapa nanti di Perpres ada turunannya solusi untuk bagaimana perubahan dari motor sebelumnya jadi motor listrik, jenis baterai seperti apa. Tapi kau baterai sendiri belum ada,” jelasnya.

Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat

Program subsidi motor listrik baru sebesar Rp7 juta masih sepi peminat. PT Surveyor Indonesia (PTSI) mencatat, sudah ada sekitar 7.000 hingga 8.000 orang yang mendaftar dari target sebesar 200.000 unit di 2023.

Sekadar informasi, Surveyor Indonesia bertindak sebagai pengelola dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira.

Direktur Komersial PTSI Saifuddin Wijaya mengatakan pemerintah sudah menggelontorkan insentif, namun ternyata tidak berdampak signifikan terhadap pembelian.

“Dari target 200.000, jadi memang lebih jauh. Masih jauh dari target (2023),” ujarnya di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta, Selasa, 14 November.

Terkait target penyaluran 200.000 unit, Saifuddin berharap pada sisa penghujung tahun 2023 ini lonjakan akan cukup signifikan. Sehingga, sambung dia, bisa mengejar target penyaluran menjadi lebih banyak.

“Targetnya sih 200.000. Sepertinya ya, kita enggak tahu, mudah-mudahan Desember ada ‘boom’ keinginan mereka. Tapi kembali lagi kita serahkan ke masyarakat, bagaimana peminatan mereka terhadap motor listrik,” katanya.

Tags: Menko marvesMetapos.idMotor listrik
Previous Post

Catatkan Kinerja yang Positif, Cipta Kridatama Moncer dalam Lima Tahun Terakhir

Next Post

Waskita Karya Terancam Delisting, Ini Kata BEI

Related Posts

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri
Ekbis

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

26 June 2026
Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata
Ekbis

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

26 June 2026
Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya
Ekbis

Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya

26 June 2026
Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Ekbis

Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

25 June 2026
Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi
Ekbis

Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi

25 June 2026
Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan
Ekbis

Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan

24 June 2026
Next Post
Waskita Karya Garap Instalasi Pengolahan Air Limbah Rp639 Miliar

Waskita Karya Terancam Delisting, Ini Kata BEI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini