Thursday, April 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Ekbis

Wah Ada Kabar Baik, Harga Emas Batangan dan Perhiasan Bebas Kenaikan PPN 11 Persen

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
1 April 2022
in Ekbis
Wah Ada Kabar Baik, Harga Emas Batangan dan Perhiasan Bebas Kenaikan PPN 11 Persen

Jakarta, Metapos.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini secara resmi telah memberlakukan tarif pajak baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11 persen.

Dalam konferensi pers yang digelar hari, Direktur Peraturan Perpajakan I Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat beberapa barang mendapatkan pembebasan, seperti emas batangan dan emas granula. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA

Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka

PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif

“Fasilitas pembebasan pajak kepada emas batangan dan granula dimaksudkan untuk mendukung peningkatan produksi emas nasional,” ujarnya melalui saluran daring, Jumat, 1 April.

Menurut Yoga, fasilitas yang sama juga akan berlaku dalam bentuk emas perhiasan dan juga sejenisnya.

“Ini baik untuk meningkatkan daya saing kita dengan negara lain,” tuturnya.

Sebagai informasi, melalui pemberian pembebasan ini mengindikasikan pemerintah ingin terus mendorong industri manufaktur dapat tetap berkembang sehingga proses hilirisasi di sektor tambang akan terus berkebang. Adapun, tarif PPN sebelumnya adalah sebesar 10 persen.

Kebijakan menaikan PPN merupakan bagian dari langkah strategis menyehatkan APBN jelang ketentuan defisit anggaran 3 persen pada 2023 mendatang.

Tags: Emas batanganMetapos.idPpn
Previous Post

PLN Bangun Tol Listrik di Pulau Buru Maluku

Next Post

Pengamat: Kenaikan Harga Batu Bara, Momentum untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Masyarakat

Related Posts

Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka
Ekbis

Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka

15 April 2026
PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif
Ekbis

PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif

15 April 2026
Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik
Ekbis

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

14 April 2026
Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara
Ekbis

Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara

13 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Ekbis

MBG Bukan Sekadar Bantuan, KADIN Nilai Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

11 April 2026
Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi
Ekbis

Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi

10 April 2026
Next Post
Pengamat: Kenaikan Harga Batu Bara, Momentum untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Masyarakat

Pengamat: Kenaikan Harga Batu Bara, Momentum untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini