Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menutup operasional tempat penampungan sementara (emplasemen) sampah yang berada di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir.
Penutupan ini dilakukan setelah viralnya foto di media sosial yang memperlihatkan truk diduga membuang sampah ke aliran sungai.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa penutupan dilakukan secara permanen sejak 27 Maret 2026.
“Kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir ini. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DLH akan melakukan pembenahan sistem pengelolaan, termasuk pemasangan pagar pembatas, penggunaan kontainer, serta penyediaan papan informasi guna mencegah sampah kembali masuk ke badan air.
Selain itu, pengelolaan sampah dari lokasi tersebut kini dialihkan ke fasilitas saringan sampah di TB Simatupang yang dinilai lebih memadai. Meski jarak tempuh lebih jauh, pemerintah memastikan layanan penanganan sampah tetap berjalan optimal.
Asep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga lingkungan agar sampah yang telah diangkat dari sungai tidak kembali mencemari perairan.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, termasuk memastikan sampah yang diangkat dari sungai tidak kembali ke badan air,” katanya.
Emplasemen di TPU Tanah Kusir sendiri telah beroperasi sejak 2014 dan digunakan sebagai tempat penampungan sementara sampah hasil pembersihan sungai di wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama. Sampah tersebut kemudian diangkut ke fasilitas pengolahan akhir seperti TPST Bantar Gebang.
DLH juga menegaskan bahwa sampah yang ditampung bukan berasal dari rumah tangga, melainkan hasil pembersihan badan air dan pemangkasan pohon.
Menutup pernyataannya, Asep menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas perhatian dan masukan yang diberikan. Ia menyebut kejadian ini menjadi evaluasi penting untuk meningkatkan tata kelola persampahan di Jakarta ke depan.














