Metapos.id, Jakarta – Kasus penyekapan menimpa satu keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.
Korban terdiri dari AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka yang masih berusia lima tahun berinisial KA. Ketiganya diduga diculik oleh sekelompok orang dan dibawa ke wilayah Bangkalan, Madura, sebelum akhirnya disekap di sebuah rumah kosong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, lima orang pelaku mendatangi rumah korban dan membawa mereka secara paksa.
Menurut polisi, aksi penyekapan tersebut diduga dipicu oleh utang korban kepada salah satu pelaku dengan nilai sekitar Rp25 juta. Para pelaku diduga menahan korban untuk menekan agar utang tersebut segera dilunasi.
Setelah dibawa ke Bangkalan, keluarga tersebut ditempatkan di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH yang berada di Dusun Manggaan, Desa Kelayan.
Selama disekap, para pelaku sempat memberikan telepon genggam kepada korban agar dapat menghubungi keluarga untuk mencari uang pelunasan utang. Namun, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh korban untuk meminta pertolongan.
AA kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh petugas dari Polres Bangkalan yang langsung menuju lokasi penyekapan.
Polisi akhirnya berhasil mengevakuasi para korban pada Selasa (3/3/2026). Saat ditemukan, ketiganya dalam kondisi selamat dan masih dapat berkomunikasi dengan petugas.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah menangkap dua dari lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29). Sementara tiga pelaku lainnya, termasuk seorang perempuan berinisial NH yang diduga sebagai otak aksi tersebut, masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait penculikan dan penyekapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara














