Saturday, June 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

UMP 2026 Belum Diumumkan hingga Pertengahan Desember, Menaker Minta Publik Menunggu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 December 2025
in Ekbis
UMP 2026 Belum Diumumkan hingga Pertengahan Desember, Menaker Minta Publik Menunggu

Metapos.id, Jakarta – Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum memberikan kepastian terkait kenaikan upah minimum tahun depan dan meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi pemerintah.

Saat ditemui di Jakarta International Expo, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025), Yassierli enggan menjelaskan lebih jauh mengenai progres penetapan UMP 2026. Ia juga tidak menjawab pertanyaan terkait target waktu pengumuman, dengan alasan regulasi yang mengatur upah minimum masih belum rampung.

BACA JUGA

Defisit APBN Kuartal I 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Perkuat Daya Saing Petrokimia Gresik

Penetapan UMP 2026 sendiri telah melewati batas waktu yang seharusnya, yakni paling lambat 21 November 2025. Hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum penentuan upah minimum belum disahkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai keterlambatan ini berpotensi terkait kepentingan politik. Ia menduga kenaikan UMP 2026 akan kembali ditetapkan secara seragam secara nasional, seperti pada 2025 yang ditetapkan naik 6,5 persen.

Ristadi mengungkapkan bahwa rancangan aturan baru terkait upah minimum, yang telah menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memperhatikan disparitas upah antar daerah, disebut sudah selesai di tingkat kementerian. Draf tersebut disebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo untuk disahkan menjadi PP.

Namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan aturan tersebut akan ditetapkan, padahal UMP 2026 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Tags: KSPNMenakermenungguMetapos.idMKUMP 2026
Previous Post

Forum Kiai NU Jawa Wacanakan Kepengurusan PBNU Alternatif Jika MLB Belum Digelar

Next Post

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Related Posts

Defisit APBN Kuartal I 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Dony Oskaria
Ekbis

Defisit APBN Kuartal I 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

13 June 2026
40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Perkuat Daya Saing Petrokimia Gresik
Ekbis

40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Perkuat Daya Saing Petrokimia Gresik

13 June 2026
Corim+ Society 2026 Soroti AI, Peluang Bisnis, dan Ketahanan Organisasi
Ekbis

Corim+ Society 2026 Soroti AI, Peluang Bisnis, dan Ketahanan Organisasi

12 June 2026
Suryacipta Mulai Bangun Smartpolitan Building di Subang Smartpolitan
Ekbis

Suryacipta Mulai Bangun Smartpolitan Building di Subang Smartpolitan

12 June 2026
Pendapatan Tembus Rp84,64 Triliun, ANTAM Tebar Dividen Rp5,04 Triliun
Ekbis

Pendapatan Tembus Rp84,64 Triliun, ANTAM Tebar Dividen Rp5,04 Triliun

11 June 2026
Dubes RI Minta WNI Patuhi Aturan demi Wujudkan Bebas Visa Penuh ke Korea Selatan
Ekbis

Bukan Rp16.250 per Liter, Segini Harga Asli Pertamax Tanpa Campur Tangan Pemerintah

11 June 2026
Next Post
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini