Metapos.id, Jakarta – Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum memberikan kepastian terkait kenaikan upah minimum tahun depan dan meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi pemerintah.
Saat ditemui di Jakarta International Expo, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025), Yassierli enggan menjelaskan lebih jauh mengenai progres penetapan UMP 2026. Ia juga tidak menjawab pertanyaan terkait target waktu pengumuman, dengan alasan regulasi yang mengatur upah minimum masih belum rampung.
Penetapan UMP 2026 sendiri telah melewati batas waktu yang seharusnya, yakni paling lambat 21 November 2025. Hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum penentuan upah minimum belum disahkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai keterlambatan ini berpotensi terkait kepentingan politik. Ia menduga kenaikan UMP 2026 akan kembali ditetapkan secara seragam secara nasional, seperti pada 2025 yang ditetapkan naik 6,5 persen.
Ristadi mengungkapkan bahwa rancangan aturan baru terkait upah minimum, yang telah menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memperhatikan disparitas upah antar daerah, disebut sudah selesai di tingkat kementerian. Draf tersebut disebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo untuk disahkan menjadi PP.
Namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan aturan tersebut akan ditetapkan, padahal UMP 2026 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.












