Metapos.id, Jakarta – Polemik Ijazah Jokowi: Kritik untuk UGM Menguat, Pertanyaan Publik Makin Lebar
Pernyataan Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana UGM, yang menyebut bahwa “ijazah Jokowi pernah ada, namun kini tidak lagi tersimpan di arsip kampus” memicu polemik baru. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi akademik.
Sebagai universitas besar, hilangnya dokumen akademik seorang alumnus terlebih seorang presiden dipandang sebagai persoalan serius yang semestinya dijelaskan secara transparan.
Tuntutan Transparansi Data Akademik
Sejumlah kalangan mempertanyakan kelengkapan dokumen akademik lain yang seharusnya tersimpan, seperti:
Bukti pembayaran SPP
Data registrasi mahasiswa per semester
SK dosen pembimbing akademik
Data mata kuliah dan dosen pengampu
Transkrip nilai
Skripsi dan dokumen kelulusan
Data wisuda
Salinan ijazah
Menurut mereka, dokumen-dokumen tersebut semestinya dapat diverifikasi jika memang masih tersimpan dalam sistem administrasi kampus.
UGM Batasi Pertemuan Dengan TPUA
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dijadwalkan mendatangi UGM pada 15 April 2025 untuk meminta klarifikasi. Namun kampus disebut membatasi pertemuan: durasi hanya satu jam, jumlah tamu maksimal lima orang, lokasi dipindah ke ruang kecil di Fakultas Kehutanan, serta rektor tidak hadir dan diwakili Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Pembatasan ini menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik mengenai alasan UGM tidak membuka pertemuan secara lebih luas.
Kritik dari Amien Rais dan Akademisi Lain
Ketua Majelis Syura Partai Ummat sekaligus alumnus UGM, Prof. Amien Rais, menyampaikan kritik keras melalui media sosial. Ia menilai dugaan pemalsuan ijazah harus dijawab secara hukum bila memang ada bukti kuat, sambil menegaskan bahwa pemalsuan dokumen akademik memiliki konsekuensi pidana.
Amien merujuk aturan hukum yang relevan:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, ancaman pidana hingga 6 tahun
Pasal 263 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu
Pasal 69 UU Sisdiknas (20/2003) mengenai sanksi penggunaan ijazah palsu
Di sisi lain, akademisi UGM Prof. Mohammad Naiem menyatakan bahwa UGM tidak pernah memiliki Program Studi Teknologi Kayu, program yang sebelumnya dikaitkan dengan riwayat pendidikan Jokowi.
Beberapa pihak seperti Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta anggota TPUA juga disebut mengajukan gugatan hukum terkait isu ini.
Aktivis UGM: “UGM Jangan Jadi Pihak yang Membela Siapa Pun”
Aktivis UGM Ir. KPH. Adipati Bagas Pujilaksono Widyakanigara menilai UGM sebaiknya tidak terlalu jauh memberikan klarifikasi ke publik karena berpotensi menimbulkan blunder. Ia menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewajiban membela pihak mana pun dalam isu ini.
“Soal dugaan pemalsuan ijazah, itu urusan aparat penegak hukum dan pihak yang dituduh. UGM cukup memberikan dokumen akademik jika diminta secara resmi oleh aparat atau pengadilan,” ujarnya.
Minimnya Investigasi Media Arus Utama
Beberapa pengguna media sosial mengkritik media arus utama yang dinilai pasif dalam isu ini. Mereka menilai investigasi mendalam dari media penting untuk menjawab keraguan publik dan menegakkan prinsip transparansi.













