Metapos.id, Jakarta – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerbitkan aturan baru yang memperketat kebijakan visa bagi mahasiswa asing, peserta program pertukaran, dan jurnalis. Aturan tersebut menggantikan sistem lama yang memungkinkan pemegang visa tinggal selama masih mengikuti program pendidikan atau penugasan mereka.
Dalam kebijakan terbaru, pemegang visa pelajar kategori F dan visa pertukaran kategori J dibatasi masa tinggal maksimal empat tahun. Sementara itu, visa jurnalis kategori I hanya berlaku selama 240 hari, sedangkan jurnalis asal China dibatasi hingga 90 hari.
Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) menyebut aturan tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap pemegang visa sementara. Pemerintah juga menilai sistem sebelumnya menyulitkan pemantauan karena sebagian pemegang visa dapat tinggal selama bertahun-tahun tanpa batas waktu yang jelas.
Selain membatasi masa tinggal, aturan baru memperketat perpindahan jurusan maupun institusi pendidikan bagi mahasiswa internasional. Masa tenggang bagi lulusan untuk meninggalkan Amerika Serikat juga dipangkas dari 60 hari menjadi 30 hari.
Meski demikian, pemegang visa masih dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku 60 hari setelah dipublikasikan di Federal Register, sembari menunggu proses peninjauan yang berlaku.
Kebijakan ini menuai kritik dari kalangan perguruan tinggi, organisasi jurnalis, hingga pegiat kebebasan pers. Mereka menilai pembatasan tersebut berpotensi menghambat pendidikan internasional, pertukaran akademik, serta kebebasan peliputan media asing di Amerika Serikat.
Bagi mahasiswa internasional, perubahan aturan tersebut dinilai menambah ketidakpastian selama menjalani studi di Amerika Serikat. Sejumlah pihak juga khawatir kebijakan baru dapat mengurangi minat pelajar asing untuk memilih kampus-kampus di AS sebagai tujuan pendidikan.
Perubahan aturan visa ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan imigrasi yang diperketat pada pemerintahan Trump. Pemerintah menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat keamanan nasional, sementara para pengkritik menilai kebijakan itu justru mempersempit akses pendidikan dan kebebasan pers.






