Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

TPF BPKN: Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
30 November 2022
in Ekbis
TPF BPKN: Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi

JAKARTA,Metapos.id – Hasil temuan sementara Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen
Nasional RI menunjukkan bahwa hak-hak korban gagal ginjal akut progresif atipikal dan keluarganya belum terpenuhi.

Ketua TPF BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan bahwa kesimpulan itu didapat setelah tim mewawancarai lebih dari 30 keluarga korban gagal ginjal akut.“Banyak keluarga korban yang meninggal maupun selamat belum mendapat perhatian khusus,” ujar Mufti, Rabu, 30 November 2022.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

Wakil Ketua BPKN ini mencontohkan, keluarga dari korban gagal ginjal akut yang
meninggal tetap diminta membayar biaya mobil jenazah. “Seharusnya pemerintah membebaskan biaya tersebut,” ujar Mufti.

Selain itu, keluarga korban yang selamat juga belum mendapat pendampingan psikologis.

Mereka masih dihantui ketakutan soal penyakit susulan terhadap anak mereka yang harus menjalani cuci darah pada usia muda. TPF BPKN meminta pemerintah memperhatikan keluarga dari korban yang telah meninggal maupun yang selamat baik dalam bentuk santunan dan
kompensasi.

Tim Pencari Fakta BPKN masih terus mewawancarai keluarga korban gagal ginjal lainnya.

Mufti mengatakan lembaganya mendorong para keluarga korban untuk melapor langsung atau online. “Mereka adalah konsumen yang dirugikan. Tugas kami melindungi dan mendorong pemenuhan hak mereka,” katanya.

Tidak hanya mewawancarai puluhan korban yang dirugikan, TPF BPKN juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan pedagang obat.

Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito belum memberi keterangan langsung dan mewakilkan pada salah satu direktur BPOM.
“Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop,” ujar Mufti.

TPF Hasil temuan sementara, TPF juga menemukan ada indikasi bahwa berbagai
lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus gagal ginjal akut belum
berkoordinasi dengan efektif. Akibatnya, penanganan kasus keracunan obat sirop pun tak maksimal. Menurut Mufti, TPF masih memperdalam temuan tersebut.

Ketua BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan lembaganya memutuskan memperpanjang
masa tugas Tim Pencari Fakta hingga 9 Desember mendatang. BPKN mempertimbangkan masih ada berbagai temuan yang perlu diverifikasi. “Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik,” ujar Rizal.

Tags: Korban gagal ginjalMetapos.idTPF BPKN
Previous Post

BTN Syariah Sebagai Bank Terbaik

Next Post

Kemendagri Serahkan Hasil Asistensi Dokumen RKPD 2023 3 DOB Papua

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Kemendagri Serahkan Hasil Asistensi Dokumen RKPD 2023 3 DOB Papua

Kemendagri Serahkan Hasil Asistensi Dokumen RKPD 2023 3 DOB Papua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini