• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

TPF BPKN: Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
30 November 2022
in Ekbis
TPF BPKN: Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Hasil temuan sementara Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen
Nasional RI menunjukkan bahwa hak-hak korban gagal ginjal akut progresif atipikal dan keluarganya belum terpenuhi.

Ketua TPF BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan bahwa kesimpulan itu didapat setelah tim mewawancarai lebih dari 30 keluarga korban gagal ginjal akut.“Banyak keluarga korban yang meninggal maupun selamat belum mendapat perhatian khusus,” ujar Mufti, Rabu, 30 November 2022.

Wakil Ketua BPKN ini mencontohkan, keluarga dari korban gagal ginjal akut yang
meninggal tetap diminta membayar biaya mobil jenazah. “Seharusnya pemerintah membebaskan biaya tersebut,” ujar Mufti.

Selain itu, keluarga korban yang selamat juga belum mendapat pendampingan psikologis.

Mereka masih dihantui ketakutan soal penyakit susulan terhadap anak mereka yang harus menjalani cuci darah pada usia muda. TPF BPKN meminta pemerintah memperhatikan keluarga dari korban yang telah meninggal maupun yang selamat baik dalam bentuk santunan dan
kompensasi.

Tim Pencari Fakta BPKN masih terus mewawancarai keluarga korban gagal ginjal lainnya.

Mufti mengatakan lembaganya mendorong para keluarga korban untuk melapor langsung atau online. “Mereka adalah konsumen yang dirugikan. Tugas kami melindungi dan mendorong pemenuhan hak mereka,” katanya.

Tidak hanya mewawancarai puluhan korban yang dirugikan, TPF BPKN juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan pedagang obat.

Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito belum memberi keterangan langsung dan mewakilkan pada salah satu direktur BPOM.
“Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop,” ujar Mufti.

TPF Hasil temuan sementara, TPF juga menemukan ada indikasi bahwa berbagai
lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus gagal ginjal akut belum
berkoordinasi dengan efektif. Akibatnya, penanganan kasus keracunan obat sirop pun tak maksimal. Menurut Mufti, TPF masih memperdalam temuan tersebut.

Ketua BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan lembaganya memutuskan memperpanjang
masa tugas Tim Pencari Fakta hingga 9 Desember mendatang. BPKN mempertimbangkan masih ada berbagai temuan yang perlu diverifikasi. “Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik,” ujar Rizal.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Korban gagal ginjalMetapos.idTPF BPKN
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari PP

Soal Pelita Air Gabung Garuda Indonesia, Erick Thohir: Proses Kajian Ada di Danantara

by Afizahri
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan maskapai Pelita Air ke...

Arus Mudik dan Balik Lebaran Jalur Laut Lancar Terkendali

Kemenhub Batal Perpanjangan KRL sampai Karawang, Ini Alasannya

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantalkan rencana untuk pengembangan jalur kereta rel listrik (KRL) sampai ke Karawang. Saat ini,...

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Federasi Industri Chrysotile Mineral Asbes (FICMA) terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa...

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

by Rahmat Herlambang
15 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Reproduksi Sedunia pada 4 September, Prudential Indonesia kembali menghadirkan layanan Pap Smear...

Next Post
Kemendagri Serahkan Hasil Asistensi Dokumen RKPD 2023 3 DOB Papua

Kemendagri Serahkan Hasil Asistensi Dokumen RKPD 2023 3 DOB Papua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Keluarga besar AKABRI 87 Sambut Irjen Pol (Purn) Dr.Royke Lumowa

Keluarga besar AKABRI 87 Sambut Irjen Pol (Purn) Dr.Royke Lumowa

10 August 2024
BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen

22 June 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media