Saturday, September 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

TikTok Akan Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Sesuai Aturan Pemerintah

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 March 2026
in Tek & Oto
TikTok Akan Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Sesuai Aturan Pemerintah

Metapos.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok menyatakan kesiapannya untuk menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital dan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

BACA JUGA

Pemerintah Siapkan Standar Kecepatan Internet Tiap Zona

Pemimpin Dunia Bahas Penguatan Pengamanan AI di PBB

Meutya menjelaskan, TikTok masih akan merilis ketentuan lanjutan terkait penggunaan platform bagi kelompok usia 14–15 tahun.

Pemerintah menilai arah kebijakan tersebut sudah mengarah pada kepatuhan, meskipun implementasinya masih memerlukan waktu tambahan.

Di sisi lain, sejumlah platform seperti X dan Bigo Live telah lebih dulu menyesuaikan batas usia pengguna. X menetapkan usia minimum 16 tahun, sedangkan Bigo Live membatasi akses hanya untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas.

Platform Roblox juga menunjukkan respons positif dengan menyiapkan fitur khusus, di mana pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat bermain dalam mode offline.

Meski demikian, pemerintah masih menantikan langkah konkret dari platform lain seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads yang hingga kini belum menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

Tags: akunbertahapKomdigimenonaktifkanmenyatakanMetapos.idMeutya Hafid
Previous Post

Di Tengah Berbagai Tantangan, BUMA International Group Tetap Catat Tren Pemulihan Kinerja di FY2025

Next Post

Indonesia melaju ke final FIFA Series

Related Posts

Pemerintah Siapkan Standar Kecepatan Internet Tiap Zona
Tek & Oto

Pemerintah Siapkan Standar Kecepatan Internet Tiap Zona

25 September 2026
Delegasi Indonesia Tinggalkan Sidang PBB saat Netanyahu Berpidato
Tek & Oto

Pemimpin Dunia Bahas Penguatan Pengamanan AI di PBB

25 September 2026
Delegasi Indonesia Tinggalkan Sidang PBB saat Netanyahu Berpidato
Tek & Oto

Xiaomi Watch S5 Transparent Edition Dibuat 5.000 Unit

25 September 2026
Anthony Hudson Bidik Gelar FIFA ASEAN Cup 2026
Tek & Oto

Guterres Minta Negara Perkuat Pengawasan Risiko AI

24 September 2026
Kemenhub menetapkan syarat kendaraan listrik sebelum naik kapal, termasuk baterai wajib 30-50 persen dan larangan mengisi daya selama pelayaran.
Tek & Oto

Ini Syarat Mobil Listrik Sebelum Naik Kapal

18 September 2026
PBB bekerja sama dengan Google mengintegrasikan data statistik global melalui UN System Data Commons untuk meningkatkan akses dan akurasi AI.
Tek & Oto

PBB Gandeng Google Lawan Disinformasi AI

18 September 2026
Next Post
Indonesia melaju ke final FIFA Series

Indonesia melaju ke final FIFA Series

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini