Tuesday, May 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

TikTok Akan Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Sesuai Aturan Pemerintah

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 March 2026
in Tek & Oto
TikTok Akan Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Sesuai Aturan Pemerintah

Metapos.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok menyatakan kesiapannya untuk menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital dan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

BACA JUGA

Huawei Dikabarkan Kembangkan Smartphone dengan Baterai Jumbo di Atas 10.000 mAh

Fujifilm Hadirkan Cetakan instax Bertema Super Mario untuk Nintendo Switch

Meutya menjelaskan, TikTok masih akan merilis ketentuan lanjutan terkait penggunaan platform bagi kelompok usia 14–15 tahun.

Pemerintah menilai arah kebijakan tersebut sudah mengarah pada kepatuhan, meskipun implementasinya masih memerlukan waktu tambahan.

Di sisi lain, sejumlah platform seperti X dan Bigo Live telah lebih dulu menyesuaikan batas usia pengguna. X menetapkan usia minimum 16 tahun, sedangkan Bigo Live membatasi akses hanya untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas.

Platform Roblox juga menunjukkan respons positif dengan menyiapkan fitur khusus, di mana pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat bermain dalam mode offline.

Meski demikian, pemerintah masih menantikan langkah konkret dari platform lain seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads yang hingga kini belum menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

Tags: akunbertahapKomdigimenonaktifkanmenyatakanMetapos.idMeutya Hafid
Previous Post

Di Tengah Berbagai Tantangan, BUMA International Group Tetap Catat Tren Pemulihan Kinerja di FY2025

Next Post

Indonesia melaju ke final FIFA Series

Related Posts

Huawei Dikabarkan Kembangkan Smartphone dengan Baterai Jumbo di Atas 10.000 mAh
Tek & Oto

Huawei Dikabarkan Kembangkan Smartphone dengan Baterai Jumbo di Atas 10.000 mAh

12 May 2026
Fujifilm Hadirkan Cetakan instax Bertema Super Mario untuk Nintendo Switch
Tek & Oto

Fujifilm Hadirkan Cetakan instax Bertema Super Mario untuk Nintendo Switch

11 May 2026
Samsung Stop Jual TV hingga AC di China, Fokus ke Bisnis Semikonduktor
Tek & Oto

Samsung Stop Jual TV hingga AC di China, Fokus ke Bisnis Semikonduktor

11 May 2026
Mengenal Harbin, Kota Bersuhu Ekstrem dengan Festival Salju Terbesar Dunia
Tek & Oto

AirPods Ultra Dikabarkan Hadir dengan Kamera dan Fitur AI

9 May 2026
Mengenal Harbin, Kota Bersuhu Ekstrem dengan Festival Salju Terbesar Dunia
Tek & Oto

NASA Sambut Paraguay dalam Artemis Accords untuk Eksplorasi Antariksa

9 May 2026
CATL Bawa Teknologi Bedrock ke Mobil Listrik Togg
Tek & Oto

Vivo X Fold 6 Siap Hadir dengan Dimensity 9500

8 May 2026
Next Post
Indonesia melaju ke final FIFA Series

Indonesia melaju ke final FIFA Series

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini