Saturday, June 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

TikTok Akan Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Sesuai Aturan Pemerintah

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 March 2026
in Tek & Oto
TikTok Akan Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Sesuai Aturan Pemerintah

Metapos.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok menyatakan kesiapannya untuk menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital dan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

BACA JUGA

TikTok GO Dorong Pengguna Temukan Destinasi dan Kuliner Favorit

Pemilik Instagram dan WhatsApp Ternyata Pernah Kembangkan Aplikasi Judi

Meutya menjelaskan, TikTok masih akan merilis ketentuan lanjutan terkait penggunaan platform bagi kelompok usia 14–15 tahun.

Pemerintah menilai arah kebijakan tersebut sudah mengarah pada kepatuhan, meskipun implementasinya masih memerlukan waktu tambahan.

Di sisi lain, sejumlah platform seperti X dan Bigo Live telah lebih dulu menyesuaikan batas usia pengguna. X menetapkan usia minimum 16 tahun, sedangkan Bigo Live membatasi akses hanya untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas.

Platform Roblox juga menunjukkan respons positif dengan menyiapkan fitur khusus, di mana pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat bermain dalam mode offline.

Meski demikian, pemerintah masih menantikan langkah konkret dari platform lain seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads yang hingga kini belum menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

Tags: akunbertahapKomdigimenonaktifkanmenyatakanMetapos.idMeutya Hafid
Previous Post

Di Tengah Berbagai Tantangan, BUMA International Group Tetap Catat Tren Pemulihan Kinerja di FY2025

Next Post

Indonesia melaju ke final FIFA Series

Related Posts

TikTok GO Dorong Pengguna Temukan Destinasi dan Kuliner Favorit
Tek & Oto

TikTok GO Dorong Pengguna Temukan Destinasi dan Kuliner Favorit

25 June 2026
Cuaca Ekstrem Paksa Menara Eiffel Tutup Lebih Cepat dari Jadwal
Tek & Oto

Pemilik Instagram dan WhatsApp Ternyata Pernah Kembangkan Aplikasi Judi

25 June 2026
TikTok Kenalkan Fitur AI Baru untuk Dorong Pertumbuhan Aplikasi di Asia Tenggara
Tek & Oto

TikTok Kenalkan Fitur AI Baru untuk Dorong Pertumbuhan Aplikasi di Asia Tenggara

24 June 2026
Israel Khawatir Sikap Trump Berubah, Hubungan dengan AS Memanas
Tek & Oto

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Face Recognition

24 June 2026
Israel Khawatir Sikap Trump Berubah, Hubungan dengan AS Memanas
Tek & Oto

Pabrik iPhone di India Diserang Siber, Data Rahasia Apple dan Tesla Diduga Bocor

24 June 2026
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah
Tek & Oto

Studi Ilmuwan Jerman Bongkar Cara Kerja Praktik Dukun di Indonesia

23 June 2026
Next Post
Indonesia melaju ke final FIFA Series

Indonesia melaju ke final FIFA Series

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini