Metapos.id, Jakarta – Pemerintah akan menyiapkan standar kecepatan internet berbeda untuk setiap wilayah dalam pengembangan mobile broadband.
Rencana tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak.
Dilansir dari berbagai sumber dalam rancangan aturan tersebut, wilayah akan dibagi menjadi tiga zona, yakni zona hijau, kuning, dan merah. Pembagian ini salah satunya mempertimbangkan kecepatan akses mobile broadband yang tersedia di setiap wilayah, Jumat (25/09/2026).
Pasal 16 rancangan Permen menyebut kecepatan akses rata-rata pengguna di zona hijau menjadi yang paling rendah sesuai dengan rencana strategis yang diterapkan Menteri.
Sementara itu, zona kuning akan mendapatkan kecepatan akses rata-rata paling rendah 18 Mbps. Adapun zona merah memiliki standar kecepatan minimal 3 Mbps.
Pemetaan wilayah juga mempertimbangkan potensi desa atau kelurahan serta capaian infrastruktur telekomunikasi. Komponen potensi wilayah mencakup jumlah populasi, kepala keluarga, pengguna listrik, aksesibilitas jalan, aspek bisnis dan niaga, lokasi wisata, pendidikan, serta kesehatan.
Untuk capaian infrastruktur telekomunikasi, pemerintah mempertimbangkan jumlah penyedia jaringan kabel optik, sebaran microwave link, infrastruktur pemancar mobile broadband, kerapatan antarsistem, serta cakupan sinyal mobile broadband berdasarkan populasi, area, dan permukiman.
Rancangan aturan tersebut juga mengatur penyediaan infrastruktur pada setiap zona. Pada zona hijau, infrastruktur digital mobile broadband disediakan oleh penyelenggara jaringan seluler.
Hal serupa berlaku di zona kuning. Namun, penyedia infrastruktur mendapatkan sejumlah kemudahan, termasuk pengecualian ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link.
Selain itu, terdapat kemudahan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk jaringan area lokal radio di luar ketentuan teknis operasional.
Sementara pada zona merah, penyediaan infrastruktur dilakukan oleh kementerian bersama penyelenggara jaringan seluler melalui forum perencanaan bersama.
Penyediaan infrastruktur juga dapat dilakukan di wilayah yang sama dengan operator seluler, sepanjang infrastruktur tersebut melayani area yang berbeda.







