Metapos.id, Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas tertinggi biaya tambahan penerbangan atau fuel surcharge (FS) untuk penumpang kelas ekonomi.
Dalam aturan terbaru, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Sebelumnya, batas komponen biaya tersebut hanya sebesar 30 persen.
Penyesuaian ini dilakukan menyusul meningkatnya harga avtur. Berdasarkan harga yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan mulai 1 September 2026, rata-rata harga avtur berada di level Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pemerintah akan tetap mengawasi penerapan tarif yang dilakukan maskapai. Pengawasan tersebut bertujuan menjaga tarif penerbangan tetap kompetitif dengan memperhatikan kondisi pasar dan kemampuan masyarakat.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Lukman dikutip dari berbagai sumber, Rabu (2/9/26).
Lukman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai fuel surcharge tidak bersifat permanen. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala dengan melihat perubahan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Evaluasi tersebut mempertimbangkan rata-rata harga avtur secara nasional serta rentang harga yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.
Menurutnya, perubahan batas fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi terhadap struktur tarif angkutan udara. Pemerintah turut memperhitungkan sejumlah faktor, mulai dari biaya bahan bakar hingga keberlangsungan operasional maskapai dan kepentingan penumpang.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lukman.
Kemenhub akan mengawasi tarif yang diberlakukan oleh maskapai sekaligus memantau perkembangan harga avtur. Maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dalam tiket penumpang.
Dengan aturan baru tersebut, maskapai memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyesuaikan biaya penerbangan ketika harga avtur mengalami kenaikan. Namun, batas 40 persen bukan berarti seluruh maskapai wajib menerapkan biaya tambahan sebesar angka tersebut.
Setiap badan usaha angkutan udara tetap dapat menentukan besaran fuel surcharge di bawah batas maksimal dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.







