Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Tiket Pesawat Berpotensi Makin Mahal, Fuel Surcharge Naik

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 September 2026
in News
Tiket Pesawat Berpotensi Makin Mahal, Fuel Surcharge Naik

Metapos.id, Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas tertinggi biaya tambahan penerbangan atau fuel surcharge (FS) untuk penumpang kelas ekonomi.

Dalam aturan terbaru, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Sebelumnya, batas komponen biaya tersebut hanya sebesar 30 persen.

BACA JUGA

Trump Desak Prancis Kendalikan Imigrasi Usai Kerusuhan Meluas

Sembilan Orang Tewas dalam Serangan Saudi di Yaman Utara, Menurut Media Houthi

Penyesuaian ini dilakukan menyusul meningkatnya harga avtur. Berdasarkan harga yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan mulai 1 September 2026, rata-rata harga avtur berada di level Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pemerintah akan tetap mengawasi penerapan tarif yang dilakukan maskapai. Pengawasan tersebut bertujuan menjaga tarif penerbangan tetap kompetitif dengan memperhatikan kondisi pasar dan kemampuan masyarakat.

“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Lukman dikutip dari berbagai sumber, Rabu (2/9/26).

Lukman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai fuel surcharge tidak bersifat permanen. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala dengan melihat perubahan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Evaluasi tersebut mempertimbangkan rata-rata harga avtur secara nasional serta rentang harga yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.

Menurutnya, perubahan batas fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi terhadap struktur tarif angkutan udara. Pemerintah turut memperhitungkan sejumlah faktor, mulai dari biaya bahan bakar hingga keberlangsungan operasional maskapai dan kepentingan penumpang.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lukman.

Kemenhub akan mengawasi tarif yang diberlakukan oleh maskapai sekaligus memantau perkembangan harga avtur. Maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dalam tiket penumpang.

Dengan aturan baru tersebut, maskapai memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyesuaikan biaya penerbangan ketika harga avtur mengalami kenaikan. Namun, batas 40 persen bukan berarti seluruh maskapai wajib menerapkan biaya tambahan sebesar angka tersebut.

Setiap badan usaha angkutan udara tetap dapat menentukan besaran fuel surcharge di bawah batas maksimal dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Tags: Fuel SurchargeHarga AvturKemenhubmaskapaiMetapos.idTarif PenerbanganTiket pesawattransportasi udara
Previous Post

Sebelum Mulai Aktivitas, Coba Rutinitas Yoga Pagi Selama 10 Menit

Next Post

BTS Berpeluang Tampil di Coachella 2027

Related Posts

Trump Desak Prancis Kendalikan Imigrasi Usai Kerusuhan Meluas
News

Trump Desak Prancis Kendalikan Imigrasi Usai Kerusuhan Meluas

19 October 2026
Sembilan Orang Tewas dalam Serangan Saudi di Yaman Utara, Menurut Media Houthi
News

Sembilan Orang Tewas dalam Serangan Saudi di Yaman Utara, Menurut Media Houthi

19 October 2026
Kerusuhan Demo dan Penjarahan di Prancis, Macron Kumpulkan Jajaran Menteri
News

Kerusuhan Demo dan Penjarahan di Prancis, Macron Kumpulkan Jajaran Menteri

18 October 2026
Massa Mengamuk Saat Demo Prancis, Balai Kota Limoges Dibakar
News

Massa Mengamuk Saat Demo Prancis, Balai Kota Limoges Dibakar

18 October 2026
BMKG Perkirakan Hujan Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
News

BMKG Perkirakan Hujan Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

18 October 2026
Lereng Gunung Lawu Terbakar, Petugas Hadapi Kendala Pemadaman
News

Lereng Gunung Lawu Terbakar, Petugas Hadapi Kendala Pemadaman

18 October 2026
Next Post
BTS Berpeluang Tampil di Coachella 2027

BTS Berpeluang Tampil di Coachella 2027

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini