• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

THR PPPK Lebaran 2026: Skema Perhitungan Resmi dan Update Gaji Terbaru

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 February 2026
in Nasional
THR PPPK Lebaran 2026: Skema Perhitungan Resmi dan Update Gaji Terbaru
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mulai menantikan kepastian pencairan serta besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. THR merupakan hak tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara rutin diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Idulfitri.

Perhitungan THR Lebaran 2026 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur struktur penghasilan ASN, termasuk PPPK.

Sejak 2024, komponen THR tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin) yang dibayarkan 100 persen.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN dan TNI/Polri pada 2026. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp49,9 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan THR direncanakan dilakukan pada awal bulan Ramadan. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Skema Gaji PPPK 2026
Ketentuan penggajian PPPK pada 2026 masih menggunakan aturan yang sama seperti tahun 2024 dan 2025. Besaran gaji ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Rincian gaji PPPK 2026:

Golongan I (0 thn): Rp1.938.500
Golongan II (3 thn): Rp2.116.900
Golongan III (3 thn): Rp2.206.500
Golongan IV (3 thn): Rp2.299.800
Golongan V (0 thn): Rp2.511.500
Golongan VI (3 thn): Rp2.742.800
Golongan VII (3 thn): Rp2.858.800
Golongan VIII (3 thn): Rp2.979.700
Golongan IX (0 thn): Rp3.203.600
Golongan X (0 thn): Rp3.339.100
Golongan XI (0 thn): Rp3.480.300
Golongan XII (0 thn): Rp3.627.500
Golongan XIII (0 thn): Rp3.781.000
Golongan XIV (0 thn): Rp3.940.900
Golongan XV (0 thn): Rp4.107.600
Golongan XVI (0 thn): Rp4.281.400
Golongan XVII (0 thn): Rp4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK baik tenaga pendidik maupun non-pendidik juga memperoleh berbagai

tunjangan, antara lain:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya sesuai peraturan
Dengan komposisi tersebut, THR Lebaran 2026 bagi PPPK merupakan akumulasi dari seluruh komponen penghasilan resmi, sehingga nilainya tidak hanya bersumber dari gaji pokok semata, tetapi juga dari seluruh tunjangan yang melekat sesuai regulasi pemerintah.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
free online course
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: ASNLebaran 2026Metapos.idPPPKRaya IdulfitriTHRTNI/Polri pada 2026Tukin
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Viral 2026: Sejoli Tidur di Musala Kebumen Diguyur Warga

Viral 2026: Sejoli Tidur di Musala Kebumen Diguyur Warga

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Sebuah video viral memperlihatkan pasangan muda tidur berpelukan di dalam musala di Kebumen. Kejadian ini langsung memicu...

Ini Alasan Jasa Marga Tak Berlakukan One Way Saat Natal dan Tahun Baru

Arus Balik Jasa Marga 2026, 3,38 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek

by Farida Ratnawati
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Arus balik Jasa Marga 2026 mencatat jutaan kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek setelah libur panjang. Oleh karena...

Perbedaan Matcha dan Green Tea, Jangan Lagi Salah Pahami Dua Minuman Ini

Perbedaan Matcha dan Green Tea, Jangan Lagi Salah Pahami Dua Minuman Ini

by Aulia Fitrie
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perbedaan matcha dan teh hijau green tea kini banyak dibahas oleh pencinta minuman sehat. Oleh karena itu,...

Carmen Hearts2Hearts Bertemu Presiden, Prabowo dan Lee Perkuat Kemitraan Strategis

Carmen Hearts2Hearts Bertemu Presiden, Prabowo dan Lee Perkuat Kemitraan Strategis

by Desti Dwi Natasya
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Carmen Hearts2Hearts bertemu presiden 2026 saat menghadiri jamuan kenegaraan di Korea Selatan. Oleh karena itu, momen ini...

Next Post
Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

Utang Pemerintah Akhir 2025 Capai Rp9.637,90 Triliun, Menkeu Sebut Masih di Bawah Batas Aman

Recommended.

Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Samin Tan

Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Samin Tan

30 March 2026
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

17 December 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini