• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, April 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

THR 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Jadwal Lengkap ASN dan Karyawan Swasta

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 February 2026
in Nasional
THR 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Jadwal Lengkap ASN dan Karyawan Swasta
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai menjadi perhatian utama para pekerja di Indonesia. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta menantikan kepastian waktu pencairan hak tahunan tersebut yang wajib diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan menjadi kewajiban setiap pemberi kerja menjelang hari besar keagamaan. Pertanyaannya, kapan THR 2026 akan dicairkan? Apakah benar mulai disalurkan sejak awal Ramadan?

Kapan THR 2026 Cair?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Penyaluran dana tersebut direncanakan mulai dilakukan pada awal Ramadan 1447 Hijriah, sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan aparatur negara dalam menyambut Idulfitri.

Di sisi lain, pencairan THR bagi pekerja sektor swasta tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Berdasarkan estimasi kalender 2026, pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan berlangsung pada 11 atau 12 Maret 2026.

Estimasi Besaran THR 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan nominal resmi THR ASN tahun 2026. Namun, besarannya diperkirakan tetap mengacu pada struktur gaji, pangkat, dan golongan masing-masing pegawai, dengan kisaran sebagai berikut:

Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Sementara itu, untuk pekerja swasta, perhitungan THR tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1), dengan ketentuan:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

Pencairan THR 2026 diharapkan tidak hanya membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi nasional pada awal tahun 2026.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: ASNKemenakerKemenkeulebih cepatMetapos.idPencairan THRPolriPurbayaSektor swastaTNI
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pertandingan pekan ke-26 Liga 1 Indonesia 2025/2026 berlangsung ketat. Persija Jakarta harus mengakui keunggulan Bhayangkara FC dengan...

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah. Pemerintah terus mendorong kebijakan ini untuk membantu masyarakat...

Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman

Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang pria bernama Dadang meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok preman di Purwakarta pada Minggu,...

Tiga Prajurit TNI Gugur, SBY Minta PBB Setop UNIFIL di Lebanon

Tiga Prajurit TNI Gugur, SBY Minta PBB Setop UNIFIL di Lebanon

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera menghentikan misi UNIFIL di Lebanon. Permintaan itu...

Next Post
Menhub Siapkan 255 Kapal untuk Angkutan Lebaran 2026

Menhub Siapkan 255 Kapal untuk Angkutan Lebaran 2026

Recommended.

Saratoga Bakal Bagikan Dividen Rp298,43 Miliar

Saratoga Bakal Bagikan Dividen Rp298,43 Miliar

16 May 2024
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

Sri Mulyani Pastikan Tidak Mundur dari Jabatan Menteri Keuangan

19 March 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini