Metapos.id, Jakarta – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai menjadi perhatian utama para pekerja di Indonesia. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta menantikan kepastian waktu pencairan hak tahunan tersebut yang wajib diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan menjadi kewajiban setiap pemberi kerja menjelang hari besar keagamaan. Pertanyaannya, kapan THR 2026 akan dicairkan? Apakah benar mulai disalurkan sejak awal Ramadan?
Kapan THR 2026 Cair?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Penyaluran dana tersebut direncanakan mulai dilakukan pada awal Ramadan 1447 Hijriah, sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan aparatur negara dalam menyambut Idulfitri.
Di sisi lain, pencairan THR bagi pekerja sektor swasta tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Berdasarkan estimasi kalender 2026, pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan berlangsung pada 11 atau 12 Maret 2026.
Estimasi Besaran THR 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan nominal resmi THR ASN tahun 2026. Namun, besarannya diperkirakan tetap mengacu pada struktur gaji, pangkat, dan golongan masing-masing pegawai, dengan kisaran sebagai berikut:
Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Sementara itu, untuk pekerja swasta, perhitungan THR tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1), dengan ketentuan:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Pencairan THR 2026 diharapkan tidak hanya membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi nasional pada awal tahun 2026.












