Monday, June 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Tanggapan Kadin Indonesia Atas Penetapan MY sebagai Tersangka Perkara BTS 4G

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
15 June 2023
in Nasional
Tanggapan Kadin Indonesia Atas Penetapan MY sebagai Tersangka Perkara BTS 4G

Jakarta, Metapos.id – Kami sudah membaca informasi di media massa mengenai penetapan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan
undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib

RUU Polri 2026: Pemerintah Usulkan Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik.

Perlu diketahui bahwa meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.

Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya

Tags: KadinMetapos.id
Previous Post

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Pasar Modal Syariah, BEI Kembali Hadirkan:“Sharia Investment Week 2023”

Next Post

PT Timah Tebar Dividen Rp312 Miliar

Related Posts

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib
Nasional

Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung 14 Hari, Pengendara Diminta Lebih Tertib

8 June 2026
RUU Polri 2026: Pemerintah Usulkan Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
Nasional

RUU Polri 2026: Pemerintah Usulkan Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

8 June 2026
Masuk Jajaran Pimpinan BGN, Mayjen Trenggono Tinggalkan Dinas Militer
Nasional

Masuk Jajaran Pimpinan BGN, Mayjen Trenggono Tinggalkan Dinas Militer

8 June 2026
Arkeolog Temukan Madu Purba yang Tetap Awet Selama Ribuan Tahun
Nasional

Arkeolog Temukan Madu Purba yang Tetap Awet Selama Ribuan Tahun

8 June 2026
Prabowo Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN dan Said Iqbal pada 8 Juni 2026
Nasional

Prabowo Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN dan Said Iqbal pada 8 Juni 2026

8 June 2026
Nasional

Istana Buka Suara soal Isu Ganti Menkeu 2026, Prasetyo: Tidak Ada Rencana

8 June 2026
Next Post
PT Timah Tebar Dividen Rp312 Miliar

PT Timah Tebar Dividen Rp312 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini