Friday, May 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Tanggapan Kadin Indonesia Atas Penetapan MY sebagai Tersangka Perkara BTS 4G

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
15 June 2023
in Nasional
Tanggapan Kadin Indonesia Atas Penetapan MY sebagai Tersangka Perkara BTS 4G

Jakarta, Metapos.id – Kami sudah membaca informasi di media massa mengenai penetapan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan
undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA

Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Tewaskan Anggota BPK RI

Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik.

Perlu diketahui bahwa meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.

Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya

Tags: KadinMetapos.id
Previous Post

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Pasar Modal Syariah, BEI Kembali Hadirkan:“Sharia Investment Week 2023”

Next Post

PT Timah Tebar Dividen Rp312 Miliar

Related Posts

Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan
Nasional

Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan

8 May 2026
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Tewaskan Anggota BPK RI
Nasional

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Tewaskan Anggota BPK RI

8 May 2026
Idul Adha 2026 Berpotensi Sama, Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah
Nasional

Idul Adha 2026 Berpotensi Sama, Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah

8 May 2026
CATL Bawa Teknologi Bedrock ke Mobil Listrik Togg
Nasional

Pemprov DKI Rencanakan CFD di Rasuna Said Jakarta Selatan

8 May 2026
Saksi Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Bersifat Asumtif
Nasional

Saksi Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Bersifat Asumtif

7 May 2026
Gudang Bulog Dibuka untuk Publik 2026, Stok Beras Bisa Dicek Langsung
Nasional

Gudang Bulog Dibuka untuk Publik 2026, Stok Beras Bisa Dicek Langsung

7 May 2026
Next Post
PT Timah Tebar Dividen Rp312 Miliar

PT Timah Tebar Dividen Rp312 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini