Tag: Hari Kebangkitan Nasional 2026

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak BerspekulasiMetapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Kejagung menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lembaganya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk temuan dari penggeledahan, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara tersebut.  “Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang, Kamis (9/7/2026).  Anang juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial hingga menimbulkan penilaian terhadap individu maupun institusi tertentu. Menurutnya, setiap perkara harus diproses dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.  Ia menegaskan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.  “Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.  Lebih lanjut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.  Sementara itu, Polri masih mendalami informasi yang mengaitkan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya foto yang disebut-sebut menampilkan Febrie bersama keluarganya di rumah tersebut.  Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar.  “Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” kata Totok.  Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan saat ditanya mengenai identitas sosok yang terdapat dalam foto yang beredar.  Sebelumnya, Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul dan menyita sejumlah aset berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.  Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan adanya keterkaitan rumah maupun barang bukti yang disita dengan pihak tertentu. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak BerspekulasiMetapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Kejagung menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lembaganya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk temuan dari penggeledahan, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara tersebut. “Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang, Kamis (9/7/2026). Anang juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial hingga menimbulkan penilaian terhadap individu maupun institusi tertentu. Menurutnya, setiap perkara harus diproses dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum. “Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. Lebih lanjut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Sementara itu, Polri masih mendalami informasi yang mengaitkan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya foto yang disebut-sebut menampilkan Febrie bersama keluarganya di rumah tersebut. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar. “Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” kata Totok. Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan saat ditanya mengenai identitas sosok yang terdapat dalam foto yang beredar. Sebelumnya, Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul dan menyita sejumlah aset berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan adanya keterkaitan rumah maupun barang bukti yang disita dengan pihak tertentu. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.