• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Soal Batas Rasio Utang Terhadap PDB Ditetapkan 60 Persen, Ini Jawaban Kementerian Keuangan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 October 2022
in Ekbis
Pemerintah Terus Gaungkan Reformasi Sektor Keuangan Melalui RUU P2SK
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait dengan alasan pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan utang maksimal 60 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Analis Kebijakan Fiskal Kemenkeu Dewi Puspita mengatakan strategi tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara yang harus benar-benar dijaga keseimbangan serta kesehatannya.

“Kalau lebih dari 60 persen nanti kemampuan membayar kita bagaimana jadinya? Bisa-bisa makin melemah,” ujarnya pada Rabu, 26 Oktober.

Dewi memastikan bahwa pemerintah memikirkan betul setiap langkah yang ditempuh dalam pelaksanaan fiskal agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.

“Ini kemudian yang menjadi acuan kita untuk dipegang. Ketika mau membuat kebijakan pasti melihat dari berapa alokasi belanja, berapa pendapatan yang dimiliki dan akan ditutupi (defisit anggaran) pakai apa. Jadi benar-benar dijaga tidak boleh lebih dari 60 persen PDB,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Politeknik STAN Evy Mulyani mengungkapkan acuan debt to GDP ratio berasal dari kesepakatan bersama yang terjadi di Eropa.

“Jadi kita tidak sendiri. Ketentuan ini malahan sudah ada sejak era 80-90an. Kita lalu mengadopsi skema tersebut dengan melalui proses adaptasi,” ucapnya.

Satu hal yang menjadi sorotan Evy adalah bagaimana kebijakan ini dapat terus berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hal yang paling krusial malahan mengimplementasikan secara konsisten,” tegasnya.

Walaupun berada di lingkup pemerintahan, Evy sebagai kalangan civitas akademika membuka diri terhadap upaya pencarian solusi terbaik dalam mengelola keuangan negara.

“Kalau dari sisi akademisi, ini merupakan sesuatu yang cukup fair jika kita melihat banyak jurnal yang kembali mengkritisi (kebijakan) 3 persen (defisit APBN) atau 60 persen (rasio utang terhadap PDB), apakah itu memang tepat atau mitos,” kata dia.

Untuk diketahui, kebijakan utang pemerintah mengacu pada Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 3 yang menjelaskan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari produk domestik bruto.

Adapun, dalam laporan terakhir Kemenkeu terungkap bahwa utang pemerintah hingga akhir September 2022 adalah sebesar Rp7.420,4 triliun 39,3 persen atau setara dari PDB.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: Kementerian keuanganMetapos.idRasio utang
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

TripAdvisor Tetapkan Bali sebagai Tujuan Wisata Terbaik Dunia 2026

Rossi Harap Bagnaia dan Jorge Martin Hentikan Dominasi Marquez Bersaudara di MotoGP 2026

by Desti Dwi Natasya
17 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – LEGENDA MotoGP Valentino Rossi menaruh harapan besar kepada Francesco Bagnaia dan Jorge Martin untuk kembali tampil kompetitif...

TripAdvisor Tetapkan Bali sebagai Tujuan Wisata Terbaik Dunia 2026

Jumpa Indonesia di Piala AFF 2026, Singapura Anggap Laga Lawan Skuad John Herdman Sebagai Ujian Penting

by Desti Dwi Natasya
17 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pelatih Timnas Singapura, Gavin Lee, menyambut antusias peluang menghadapi Timnas Indonesia yang kini ditangani John Herdman pada...

TripAdvisor Tetapkan Bali sebagai Tujuan Wisata Terbaik Dunia 2026

TripAdvisor Tetapkan Bali sebagai Tujuan Wisata Terbaik Dunia 2026

by Desti Dwi Natasya
17 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pulau Bali kembali mencatat prestasi di kancah pariwisata internasional setelah dinobatkan sebagai destinasi wisata terbaik dunia tahun...

Kapal Induk Amerika Serikat Bergerak Menuju Timur Tengah

Kapal Induk Amerika Serikat Bergerak Menuju Timur Tengah

by Taufik Hidayat
17 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Amerika Serikat mengerahkan kapal induk USS Abraham Lincoln bersama sejumlah kapal perang pendamping ke kawasan Timur...

Next Post
Ini Alasan Pemerintah Rancang APBN 2023 Tekor Rp598 Triliun tapi Dibilang Masih Terbilang Sehat

Demi Menjaga Defisit di Bawah 3 Persen dari PDB, APBN Fokus Dorong Pemulihan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BNN Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Tersangka Diamankan

BNN Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Tersangka Diamankan

10 January 2026
RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Ini Kata Bapanas

Harga Beras Diprediksi Bakal Naik Lagi karena Faktor Ini

11 June 2024

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini