• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Soal Batas Rasio Utang Terhadap PDB Ditetapkan 60 Persen, Ini Jawaban Kementerian Keuangan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 October 2022
in Ekbis
Pemerintah Terus Gaungkan Reformasi Sektor Keuangan Melalui RUU P2SK
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait dengan alasan pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan utang maksimal 60 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Analis Kebijakan Fiskal Kemenkeu Dewi Puspita mengatakan strategi tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara yang harus benar-benar dijaga keseimbangan serta kesehatannya.

“Kalau lebih dari 60 persen nanti kemampuan membayar kita bagaimana jadinya? Bisa-bisa makin melemah,” ujarnya pada Rabu, 26 Oktober.

Dewi memastikan bahwa pemerintah memikirkan betul setiap langkah yang ditempuh dalam pelaksanaan fiskal agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.

“Ini kemudian yang menjadi acuan kita untuk dipegang. Ketika mau membuat kebijakan pasti melihat dari berapa alokasi belanja, berapa pendapatan yang dimiliki dan akan ditutupi (defisit anggaran) pakai apa. Jadi benar-benar dijaga tidak boleh lebih dari 60 persen PDB,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Politeknik STAN Evy Mulyani mengungkapkan acuan debt to GDP ratio berasal dari kesepakatan bersama yang terjadi di Eropa.

“Jadi kita tidak sendiri. Ketentuan ini malahan sudah ada sejak era 80-90an. Kita lalu mengadopsi skema tersebut dengan melalui proses adaptasi,” ucapnya.

Satu hal yang menjadi sorotan Evy adalah bagaimana kebijakan ini dapat terus berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hal yang paling krusial malahan mengimplementasikan secara konsisten,” tegasnya.

Walaupun berada di lingkup pemerintahan, Evy sebagai kalangan civitas akademika membuka diri terhadap upaya pencarian solusi terbaik dalam mengelola keuangan negara.

“Kalau dari sisi akademisi, ini merupakan sesuatu yang cukup fair jika kita melihat banyak jurnal yang kembali mengkritisi (kebijakan) 3 persen (defisit APBN) atau 60 persen (rasio utang terhadap PDB), apakah itu memang tepat atau mitos,” kata dia.

Untuk diketahui, kebijakan utang pemerintah mengacu pada Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 3 yang menjelaskan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari produk domestik bruto.

Adapun, dalam laporan terakhir Kemenkeu terungkap bahwa utang pemerintah hingga akhir September 2022 adalah sebesar Rp7.420,4 triliun 39,3 persen atau setara dari PDB.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: Kementerian keuanganMetapos.idRasio utang
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Longsor Cisarua Bandung Barat, Jumlah Korban Dievakuasi Capai 55 Orang

Longsor Cisarua Bandung Barat, Jumlah Korban Dievakuasi Capai 55 Orang

by Taufik Hidayat
30 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Upaya pencarian korban longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, masih terus berlangsung di tengah kondisi...

Rakernas PSI 2026 Resmi Digelar di Makassar, Prabowo Absen di Pembukaan

Rakernas PSI 2026 Resmi Digelar di Makassar, Prabowo Absen di Pembukaan

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/1/2026). Agenda nasional...

Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan penelaahan ulang...

PPATK Bongkar Modus Perusahaan Tekstil Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

PPATK Bongkar Modus Perusahaan Tekstil Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan praktik penyembunyian omzet bernilai fantastis yang terjadi...

Next Post
Ini Alasan Pemerintah Rancang APBN 2023 Tekor Rp598 Triliun tapi Dibilang Masih Terbilang Sehat

Demi Menjaga Defisit di Bawah 3 Persen dari PDB, APBN Fokus Dorong Pemulihan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Polda DIY Janji Selesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Adil

Polda DIY Janji Selesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Adil

8 June 2022
Semarak Suasana Berkat Selembar Foto Instan

Semarak Suasana Berkat Selembar Foto Instan

27 September 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini