• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Soal Batas Rasio Utang Terhadap PDB Ditetapkan 60 Persen, Ini Jawaban Kementerian Keuangan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 October 2022
in Ekbis
Pemerintah Terus Gaungkan Reformasi Sektor Keuangan Melalui RUU P2SK
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait dengan alasan pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan utang maksimal 60 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Analis Kebijakan Fiskal Kemenkeu Dewi Puspita mengatakan strategi tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara yang harus benar-benar dijaga keseimbangan serta kesehatannya.

“Kalau lebih dari 60 persen nanti kemampuan membayar kita bagaimana jadinya? Bisa-bisa makin melemah,” ujarnya pada Rabu, 26 Oktober.

Dewi memastikan bahwa pemerintah memikirkan betul setiap langkah yang ditempuh dalam pelaksanaan fiskal agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.

“Ini kemudian yang menjadi acuan kita untuk dipegang. Ketika mau membuat kebijakan pasti melihat dari berapa alokasi belanja, berapa pendapatan yang dimiliki dan akan ditutupi (defisit anggaran) pakai apa. Jadi benar-benar dijaga tidak boleh lebih dari 60 persen PDB,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Politeknik STAN Evy Mulyani mengungkapkan acuan debt to GDP ratio berasal dari kesepakatan bersama yang terjadi di Eropa.

“Jadi kita tidak sendiri. Ketentuan ini malahan sudah ada sejak era 80-90an. Kita lalu mengadopsi skema tersebut dengan melalui proses adaptasi,” ucapnya.

Satu hal yang menjadi sorotan Evy adalah bagaimana kebijakan ini dapat terus berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hal yang paling krusial malahan mengimplementasikan secara konsisten,” tegasnya.

Walaupun berada di lingkup pemerintahan, Evy sebagai kalangan civitas akademika membuka diri terhadap upaya pencarian solusi terbaik dalam mengelola keuangan negara.

“Kalau dari sisi akademisi, ini merupakan sesuatu yang cukup fair jika kita melihat banyak jurnal yang kembali mengkritisi (kebijakan) 3 persen (defisit APBN) atau 60 persen (rasio utang terhadap PDB), apakah itu memang tepat atau mitos,” kata dia.

Untuk diketahui, kebijakan utang pemerintah mengacu pada Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 3 yang menjelaskan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari produk domestik bruto.

Adapun, dalam laporan terakhir Kemenkeu terungkap bahwa utang pemerintah hingga akhir September 2022 adalah sebesar Rp7.420,4 triliun 39,3 persen atau setara dari PDB.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: Kementerian keuanganMetapos.idRasio utang
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Total Kekayaan Rp13,7 Miliar

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Sejak 8 Januari

by Desti Dwi Natasya
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain...

Venezuela dan AS Mulai Jajaki Pemulihan Hubungan Diplomatik

Venezuela dan AS Mulai Jajaki Pemulihan Hubungan Diplomatik

by Taufik Hidayat
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Venezuela menyatakan telah memulai komunikasi awal dengan Amerika Serikat (AS) guna membuka kembali hubungan diplomatik yang...

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Total Kekayaan Rp13,7 Miliar

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Total Kekayaan Rp13,7 Miliar

by Desti Dwi Natasya
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka...

Fenomena Puting Beliung Terlihat di Tulungagung, BMKG Ungkap Pemicunya

Fenomena Puting Beliung Terlihat di Tulungagung, BMKG Ungkap Pemicunya

by Taufik Hidayat
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kemunculan angin puting beliung di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menghebohkan masyarakat dan ramai diperbincangkan di...

Next Post
Ini Alasan Pemerintah Rancang APBN 2023 Tekor Rp598 Triliun tapi Dibilang Masih Terbilang Sehat

Demi Menjaga Defisit di Bawah 3 Persen dari PDB, APBN Fokus Dorong Pemulihan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Selama PON XXI Aceh, BSI Siapkan Rp2,8 Triliun Uang Tunai

Selama PON XXI Aceh, BSI Siapkan Rp2,8 Triliun Uang Tunai

5 September 2024
Wom finance Bagikan Paket Sembako

Wom finance Bagikan Paket Sembako

11 June 2023

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini