Wednesday, September 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kemnaker Siapkan Nomenklatur Baru, Pemulung Akan Disebut Pemilah Sampah

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
10 August 2026
in Ekbis
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

BACA JUGA

Pasar Modal Salurkan Bantuan Teknologi dan Cold Storage di Maluku Utara

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan menyiapkan perubahan nomenklatur pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Perubahan istilah tersebut dilakukan setelah Kemnaker menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menggunakan penyebutan yang dinilai lebih tepat.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan rencana tersebut saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026. Menurutnya, istilah baru tersebut akan diterapkan secara sistematis melalui Kamus Besar Jabatan Indonesia atau KBJI.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup, penamaan yang awalnya mungkin kita kenal ‘pemulung’, minta diganti menjadi ‘pemilah sampah’,” kata Yassierli. Ia juga menyampaikan bahwa KBJI dengan nomenklatur tersebut akan segera dikeluarkan oleh kementeriannya.

Perubahan nomenklatur ini tidak sekadar berkaitan dengan penyebutan suatu pekerjaan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan penghargaan yang lebih baik terhadap profesi tersebut. Yassierli menyebut pekerjaan pemilah sampah sebagai pekerjaan yang mulia dan perlu mendapatkan penyebutan yang lebih sesuai.

Pengelolaan sampah sendiri semakin mendapat perhatian karena aktivitas pemilahan memiliki peran penting dalam mengurangi beban pengelolaan sampah. Sebelumnya, Kemnaker juga telah mendorong pengembangan green jobs melalui pelatihan yang mengubah persoalan lingkungan menjadi peluang kerja produktif.

Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong pemilahan sampah dilakukan sejak dari sumber atau rumah tangga sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih modern sekaligus mendukung perkembangan ekonomi sirkular di Indonesia.

Dengan penggunaan istilah pemilah sampah, pekerjaan yang selama ini dikenal sebagai pemulung dapat ditempatkan dalam konteks pengelolaan sampah yang lebih terstruktur. Perubahan tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kerja yang mengakui kontribusi para pekerja dalam menjaga lingkungan dan mendukung proses daur ulang.

Kemnaker selanjutnya akan menuangkan perubahan nomenklatur tersebut ke dalam KBJI agar dapat digunakan secara sistematis. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah untuk memberikan penyebutan yang lebih positif bagi pekerja pemilah sampah sekaligus memperkuat pengakuan terhadap peran mereka dalam pengelolaan lingkungan.

Tags: HeadlineKBJIKementerian ketenagakerjaanKemnakerMetapos.idnomenklatur pekerjaanpemilah sampahPemulungPengelolaan sampah
Previous Post

Panglima TNI dan Kapolri Bahas Pengamanan HUT RI ke-81 di Kompleks DPR

Next Post

55 Tahun ASABRI, Dedikasi Berkelanjutan untuk Pejuang Bangsa

Related Posts

SRO pasar modal menyalurkan bantuan sarana teknologi untuk Universitas Khairun dan cold storage tenaga surya bagi nelayan Rua, Maluku Utara.
Ekbis

Pasar Modal Salurkan Bantuan Teknologi dan Cold Storage di Maluku Utara

7 September 2026
Ekonom Bambang Brodjonegoro menilai integrasi ekosistem jalan tol penting untuk memperlancar konektivitas dan menekan biaya logistik Indonesia.
Ekbis

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

7 September 2026
Transaksi timah ekspor melalui JFX mencapai 4.210 lot senilai Rp4,06 triliun sepanjang Agustus 2026, memperkuat fondasi menuju BMKS 2027.
Ekbis

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

4 September 2026
Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Ekbis

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

4 September 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Next Post
55 tahun ASABRI

55 Tahun ASABRI, Dedikasi Berkelanjutan untuk Pejuang Bangsa

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini