Wednesday, September 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
9 August 2026
in Ekbis
Kepailitan PT Dua Kuda Indonesia Jadi Ujian bagi Kepastian Hukum dan Investasi Asing

Metapos.id, Jakarta – Kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kepercayaan investor asing untuk menanamkan modal di suatu negara. Bagi negara berkembang, investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, persoalan kepastian hukum kembali menjadi perhatian setelah munculnya perkara kepailitan yang melibatkan PT Dua Kuda Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha Zanyu Technology Group Co., Ltd., perusahaan publik asal Tiongkok.

BACA JUGA

Pasar Modal Salurkan Bantuan Teknologi dan Cold Storage di Maluku Utara

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

Perkara tersebut kini menjadi perhatian di kalangan pelaku usaha karena menyangkut keberlangsungan perusahaan yang disebut masih menjalankan kegiatan produksi dan memiliki aktivitas ekspor.

Putusan Pailit Jadi Sorotan

Kasus PT Dua Kuda Indonesia bermula dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Putusan itu mendapat keberatan dari pihak manajemen dan kuasa hukum perusahaan. Mereka menyatakan PT Dua Kuda Indonesia masih menjalankan operasional serta memiliki kapasitas produksi dan kegiatan ekspor.

Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia dari ATS Law Firm juga menyoroti persoalan terkait daftar kreditur dalam perkara tersebut. Salah satu pemohon disebut memiliki kewajiban kepada PT Dua Kuda Indonesia berdasarkan putusan pengadilan di Tiongkok.

Achmad Taufan Soedirdjo, kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut keberlangsungan perusahaan dan nilai ekonomi yang ada di dalamnya.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan hukum kepailitan dapat menjadi senjata pemusnah nilai ekonomi. Klien kami adalah perusahaan sehat, solvent, dan beroperasi normal,” ujar Taufan dalam keterangan resminya.

Perkara tersebut juga disebut berdampak terhadap perusahaan induk di Tiongkok. Harga saham Zanyu Technology Group Co., Ltd. dilaporkan sempat mengalami tekanan hingga menyentuh batas bawah atau auto reject bawah.

Kepastian Hukum Jadi Perhatian Investor

Kasus PT Dua Kuda Indonesia dinilai tidak hanya berdampak pada perusahaan dan para krediturnya. Persoalan tersebut juga berpotensi menjadi perhatian investor asing yang mempertimbangkan kepastian hukum sebelum menanamkan modal.

Bagi investor, mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan dan memberikan kepastian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan keputusan investasi.

Pihak kuasa hukum menilai pemerintah perlu memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor dan mempertahankan iklim investasi di Indonesia.

“Jangan sampai hukum kita menjadi introspeksi buruk bagi dunia internasional. Kami adalah perusahaan investasi yang sangat dibutuhkan,” tegas Taufan.

Keberlangsungan Operasional Jadi Taruhan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan atau going concern. Izin untuk tetap menjalankan kegiatan usaha diharapkan dapat menjaga nilai perusahaan selama proses kepailitan berlangsung.

Namun, pihak perusahaan menyebut pelaksanaan kegiatan operasional masih menghadapi sejumlah kendala administratif di tingkat kurator.

Jika aktivitas produksi terhenti, dampaknya dapat meluas pada rantai pasok, kegiatan ekspor, hingga nilai aset perusahaan. Kondisi tersebut pada akhirnya juga dapat memengaruhi kepentingan para kreditur.

Selain persoalan bisnis, keberlangsungan PT Dua Kuda Indonesia juga menyangkut nasib lebih dari 1.060 pekerja. Mereka menggantungkan penghasilan pada operasional perusahaan.

Sejumlah aksi damai bahkan telah dilakukan para pekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi tersebut menjadi bentuk kekhawatiran buruh terhadap keberlangsungan pekerjaan sekaligus tuntutan agar proses hukum memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Tags: Investasi asingkepailitankepastian hukumMetapos.idPengadilan Niaga Jakarta PusatPT Dua Kuda IndonesiaZanyu Technology
Previous Post

5 Hal Menarik tentang Dear You, Film China yang Laris di 2026

Next Post

Veda Ega Bangkit di Moto3 Inggris, Start ke-15 Berakhir Posisi 9

Related Posts

SRO pasar modal menyalurkan bantuan sarana teknologi untuk Universitas Khairun dan cold storage tenaga surya bagi nelayan Rua, Maluku Utara.
Ekbis

Pasar Modal Salurkan Bantuan Teknologi dan Cold Storage di Maluku Utara

7 September 2026
Ekonom Bambang Brodjonegoro menilai integrasi ekosistem jalan tol penting untuk memperlancar konektivitas dan menekan biaya logistik Indonesia.
Ekbis

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

7 September 2026
Transaksi timah ekspor melalui JFX mencapai 4.210 lot senilai Rp4,06 triliun sepanjang Agustus 2026, memperkuat fondasi menuju BMKS 2027.
Ekbis

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

4 September 2026
Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Ekbis

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

4 September 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Next Post
Veda Ega Bangkit di Moto3 Inggris, Start ke-15 Berakhir Posisi 9

Veda Ega Bangkit di Moto3 Inggris, Start ke-15 Berakhir Posisi 9

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini