Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Putusan itu dihasilkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan tersebut, AKBP Didik dinilai melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencoreng marwah dan integritas institusi kepolisian.
Sidang etik dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Merdisyam, selaku ketua komisi. Selain sanksi etik, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.
Komisi Kode Etik Polri turut menyimpulkan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses secara hukum. Barang terlarang tersebut diduga berasal dari jaringan bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Polri kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH, yang secara resmi mengakhiri status keanggotaan Didik di tubuh institusi kepolisian melalui mekanisme sidang etik internal.
Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba setelah aparat menemukan sebuah koper berisi narkotika di salah satu rumah di wilayah Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, serta ketamin.
Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pengecualian, termasuk terhadap oknum internal. Institusi kepolisian menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun anggota Polri sendiri.













