Metapos.id, Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan akan hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak pengusaha Riza Chalid. Agenda pemeriksaan saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.
Sebelumnya, Ahok sempat masuk dalam agenda persidangan yang digelar hari ini. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan majelis hakim karena memiliki kegiatan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum memastikan bahwa absennya Ahok telah dikonfirmasi dan yang bersangkutan menyatakan kesiapannya untuk hadir pada sidang berikutnya.
Jaksa Triyana Setia Putra menyampaikan bahwa kepastian kehadiran Ahok telah diterima oleh pihak penuntut. “Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa yang bersangkutan akan hadir pada agenda pemeriksaan saksi pekan depan,” ujar Triyana saat persidangan, Selasa (22/1/2026).
Triyana menjelaskan, konfirmasi tersebut disampaikan melalui sekretaris Ahok. Dalam perkara ini, Ahok akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk sembilan orang terdakwa yang berasal dari lingkungan Pertamina serta sejumlah perusahaan swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah terdakwa yang akan dikaitkan dengan pemeriksaan Ahok antara lain Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta beberapa pejabat dan komisaris di PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga, dan perusahaan pelayaran lainnya.
Jaksa menyebutkan, rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai proyek dan pengadaan yang dilakukan secara terpisah dalam sektor tata kelola minyak.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Selain itu, dari skema penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto disebut memperoleh keuntungan sedikitnya 9,8 juta dolar Amerika Serikat.













