• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, April 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Tegaskan Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
15 August 2025
in Nasional
Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Tegaskan Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pembacaan eksepsi digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Pusat. Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yaitu Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), dan Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

 

Dalam persidangan, kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang LPEI dan Undang-Undang Tipikor, yang menurutnya menempatkan kasus tersebut sebagai ranah perdata atau pidana umum, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang lebih tepat menangani.

 

“Berdasarkan Pasal 43 ayat 2 UU LPEI No. 2 Tahun 2009 dan Pasal 14 UU Tipikor, kasus yang melibatkan otoritas dalam LPEI tidak tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadilinya,” ujar Soesilo.

 

Ia juga menyoroti bahwa KPK hanya menelusuri perkara hingga tahun 2019. Padahal, pada tahun yang sama, PT Petro Energy menjalani proses PKPU dan dinyatakan pailit setelah LPEI—sebagai kreditur terbesar dengan porsi 71 persen—menolak restrukturisasi utang. Setelah putusan pailit, seluruh tanggung jawab pembayaran utang diambil alih oleh Jimmy Masrin, yang hingga kini masih membayar cicilan dengan baik.

 

“Sejak awal, KPK tidak melihat perkara ini secara menyeluruh. Tidak ada bukti bahwa terdakwa Jimmy Masrin mengetahui penggunaan invoice palsu seperti dalam dakwaan. Bahkan tuduhan suap yang sempat berkembang di opini publik tidak tercantum dalam dakwaan,” jelasnya.

 

Menurut kuasa hukum, batas waktu pelunasan utang baru jatuh pada 2028, sehingga kerugian negara belum terjadi. Ia juga mengkritisi perhitungan kerugian negara dalam dakwaan yang disamakan dengan total kredit awal, tanpa memperhitungkan cicilan yang telah dibayar sejak 2016.

 

Selain itu, eksepsi juga menyinggung prinsip equal treatment. Soesilo menyatakan bahwa UU Tipikor ditujukan untuk menjerat aparatur sipil atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi, sementara pihak internal LPEI yang berperan dalam pembiayaan hingga kini belum diproses hukum.

 

Ia juga mempertanyakan penahanan Jimmy Masrin pada 20 Maret 2025, yang dilakukan sebelum hasil audit kerugian negara keluar pada 7 Juli 2025. Menurutnya, penahanan sebelum pembuktian bertentangan dengan prinsip hukum, dan jika setiap masalah kredit pemerintah dibawa ke Tipikor, hal itu berpotensi meresahkan investor serta merusak iklim investasi di Indonesia.

 

“Melihat fakta-fakta tersebut, kami menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini, dan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima sehingga pemeriksaan tidak perlu dilanjutkan,” tutup Soesilo.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: Jimmy MasrinLPEIMetapos.id
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Kapolda Riau Tegas Lawan Karhutla, Pelaku Tanpa Ampun di 2026

Kapolda Riau Tegas Lawan Karhutla, Pelaku Tanpa Ampun di 2026

by Taufik Hidayat
4 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan komitmen kuat dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan. Ia memastikan aparat tidak...

Bek Manchester United: Noussair Mazraoui Pertimbangkan Pensiun Demi Jadi Hafiz Al-Qur’an

Bek Manchester United: Noussair Mazraoui Pertimbangkan Pensiun Demi Jadi Hafiz Al-Qur’an

by Taufik Hidayat
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Bek sayap Manchester United dan Timnas Maroko, Noussair Mazraoui, menarik perhatian publik, Ia mengungkap rencana untuk mempertimbangkan...

Tangani Kasus Korupsi, Polisi Ini Dimutasi Lalu Resmi Mundur dari Tugas

Tangani Kasus Korupsi, Polisi Ini Dimutasi Lalu Resmi Mundur dari Tugas

by Taufik Hidayat
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Seorang anggota polisi dari Sulawesi Utara menjadi sorotan setelah memutuskan mundur dari jabatannya. Keputusan itu muncul di...

Kapan Terakhir Puasa Syawal 2026? Simak Penjelasannya

Kapan Terakhir Puasa Syawal 2026? Simak Penjelasannya

by Taufik Hidayat
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Puasa Syawal merupakan ibadah sunah yang dianjurkan setelah Idulfitri. Umat Muslim umumnya menjalankannya selama enam hari di...

Next Post

BNI WondrX 2025 Dorong UMKM Naik Kelas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ini Strategi Sri Mulyani Atasi Dampak Kenaikan Suku Bunga Global

Sri Mulyani: Belanja APBN 2023 Akan Fokus Jaga Stabilitas Harga

17 January 2023
Chandra Asri Bermitra dengan Darwinbox untuk Transformasi Digital Fungsi SDM

Chandra Asri Gelar Lomba Foto Bagi Jurnalis Foto Indonesia

17 June 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini